DJP: 432 Ribu UMKM Setor Pajak Rp2,49 Triliun di 2023
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 (0,5 persen) dapat mempermudah administrasi perpajakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga ke depan memberikan kontribusi optimal untuk penerimaan negara. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) mengungkapkan, sebanyak 432 ribu UMKM telah menyetorkan pajak sebesar Rp2,49 triliun di tahun 2023.
“Berdasarkan data internal DJP, sebanyak 432 ribu Wajib Pajak UMKM itu telah melakukan penyetoran PPh final 0,5 persen,” ujarnya dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com, (18/7/25).
Kendati demikian, Ros menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan jumlah total Wajib Pajak orang pribadi UMKM. Karena belum mencakup UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga tidak dikenakan PPh final. Selain itu, jumlah itu tidak termasuk dengan UMKM yang memilih menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh.
Ros juga menyebut, kepatuhan formal 432 ribu UMKM pun sejalan dengan kontribusi pajak yang dibayarkan sektor ini. Pasalnya, ketika UMKM sudah membayar PPh final 0,5 persen sudah dianggap telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa.
“Jadi, Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang menjalankan kewajiban perpajakan dengan tarif PPh final 0,5 persen tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa setiap bulannya,” jelas Ros.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025), Ros meyakinkan bahwa UMKM akan semakin mudah dalam mengadministrasikan kewajiban perpajakannya tanpa adanya tambahan beban pajak baru, sehingga diharapkan kepatuhannya pun meningkat.
“PMK-37/2025 hanya penyederhanaan sistem pembayaran pajak. Kalau selama ini UMKM membayar sendiri pajak yang terutang, sekarang kami minta marketplace untuk melakukan pemungutan. UMKM jadi tidak harus menghitung sendiri,” tandasnya.
Kebijakan Pajak UMKM
Sekilas mengulas, kebijakan pemajakan UMKM ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Regulasi ini menetapkan pengenaan PPh final 1 persen kepada UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Kemudian, pemerintah menurunkan tarif PPh final UMKM menjadi 0,5 persen melalui penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018. Hingga akhirnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun, namun tetap mengenakan PPh final 0,5 kepada UMKM beromzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Comments