Menu
in ,

DJP: 3,2 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 22 Februari 2022, sudah sekitar 3,2 juta WP, baik orang pribadi (OP) maupun badan yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021.

Sekadar mengingatkan, SPT merupakan surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Sebanyak 3,1 juta SPT Tahunan disampaikan Wajib Pajak orang pribadi (OP) hampir sebanyak 100 ribu Wajib Pajak badan melaporkan SPT Tahunannya. Untuk mengoptimalkan, kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu. PPh (pajak penghasilan) badan di April, PPh OP juga kami harapkan akan lebih cepat,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), (22/2).

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur, batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sedangkan untuk SPT Tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

“Kami akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan email blast untuk mengingatkan, paling tidak kalau seandainya memasukkan SPT lebih awal. DJP juga melakukan sejumlah kampanye, program edukasi, dan membuat kelas pajak di hampir seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia,” kata Suryo.

Selain itu, ia melaporkan, jumlah penerimaan negara yang diperoleh melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II telah mencapai sebesar Rp 1,9 triliun per 22 Februari 2022. Angka itu didapat dari deklarasi harta bersih sebesar Rp 18,4 triliun yang dilakukan oleh 16.160 WP.

“Terkait PPS, hingga sore ini (22 Februari 2022) pesertanya sudah mencapai 16.160 Wajib Pajak. Untuk kebijakan pertama 2.802 Wajib Pajak, sementara untuk kebijakan kedua yang ikut 15 ribuan,” ungkap Suryo.

Ia mengungkap, terdapat beberapa peserta PPS yang lebih memilih untuk menginvestasikan sebagian harta bersih yang diungkapkan melalui surat berharga negara (SBN) atau investasi di energi baru terbarukan (EBT).

“Peserta PPS memang ada yang memilih untuk investasikan uangnya di Indonesia. Jumlahnya ada Rp 1,2 triliun, dari dalam negeri asalnya Rp 975 miliar dan repatriasi dari luar negeri Rp 138 miliar,” kata Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan, pihaknya telah membuka kesempatan bagi WP peserta PPS untuk repatriasi harta kekayaannya melalui instrumen investasi dalam negeri.

“Tugas kami di DJPPR menyediakan instrumen SBN. Kami sudah siapkan, yakni dua surat utang negara (SUN) konvensional dengan tenor masing-masing enam tahun dan 10 tahun, satu surat berharga syariah negara (SBSN) dengan tenor 20 tahun. Surat berharga tersebut sudah bisa dimiliki para Wajib Pajak dengan mendatangi penyalur resmi, seperti perbankan,” kata Luky.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version