Menu
in ,

Udemy Hingga Twitch Gabung jadi Pemungut PPN PMSE

Udemy Hingga Twitch Gabung jadi Pemungut PPN PMSE

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah menunjuk empat perusahaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), selama bulan Januari 2022. Empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.

“Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Rabu (23/2).

Lebih lanjut Neil menjelaskan, keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia.

“Udemy menyediakan layanan kursus on-line, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertainment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” ungkap Neil.

Dengan demikian, Neil menyebut hingga per 31 Januari 2022 tercatat ada 98 PMSE yang menjadi perusahaan pemungut PPN. Sebanyak 74 perusahaan di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 5,03 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini.

“Untuk bulan Januari 2022, total setoran PPN PMSE mencapai Rp 397,2 miliar,” imbuhnya.

Adapun pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10 persen dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak.

“Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran. Atas pemungutan PPN, pelaku usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara,” jelas Neil.

Lebih lanjut Neilmadrin menyampaikan, pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Ke depan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ucap Neil.

Untuk diketahui, kebijakan pengenaan PPN PMSE yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2020 ini memungkinkan Menteri Keuangan menunjuk perusahaan digital yang melakukan transaksi barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE, sebagai pemungut PPN.

Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN, para pelaku PMSE tersebut harus memenuhi krittch eria yang diukur dari nilai transaksi dan/atau jumlah traffic/pengakses, yang melebihi jumlah tertentu dalam kurun 1 tahun.

Apabila memenuhi persyaratan, pelaku PMSE akan menerima surat keputusan penunjukan sebagai pemungut PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan akan menerima nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version