Menu
in ,

Diskon Pajak Kendaraan, Jaga Momentum Pemulihan

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor yang memiliki segmen kurang dari kapasitas 1.500 cc (sentimeter kubik), kategori sedan, dan 4×2. Pemerintah meyakini kebijakan ini akan menjaga momentum pemulihan ekonomi yang tengah berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, segmen itu dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

“Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan program Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani Indrawati, secara tertulis kepada awak media, pada Jumat Malam (12/2).

Ia menjabarkan, ada beberapa skema diskon pajak, yaitu diskon 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

“Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak akan menggunakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,”.

Sri Mulyani menekankan, pemberian diskon pajak kendaraan didukung oleh kebijakan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan itu melalui pengaturan mengenai uang muka (down payment/DP) nol persen dan penurunan ATMR kredit (aktiva tertimbang menurut risiko).

“Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal,” harapnya.

Pemulihan Ekonomi

Sebab tujuan kebijakan ini adalah mempercepat pertumbuhan penjualan kendaraan mobil yang sebenarnya mulai bangkit sejak bulan Juli 2020 lalu. Diskon pajak juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum pemulihan.

“Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata. Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32 persen di Q2-2020 meningkat menjadi -3,49 persen di Q3-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19 persen di Q4-2020,” sebut Sri Mulyani.

Dari sisi produksi, insentif ini akan memperkuat pemulihan ekonomi sektor-sektor strategis domestik. Apalagi semua sektor ekonomi telah mengalami pemulihan. Diantaranya, sektor industri pengolahan dan perdagangan sudah membaik dengan bertumbuh 32,8 persen, industri pengolahan pulih dari -6,18 persen di Q2-2020 menjadi -3,14 persen di Q4-2020.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menyambut baik kebijakan diskon kendaraan ini. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama soal menurunya penerimaan pajak dari kendaraan bermotor.

“Bagaimanapun juga penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sangat penting untuk menambal pendapatan negara,” kata Bhima kepada Pajak.com, melalui telepon, Sabtu Pagi (13/2).

Selain itu, perlu diperhatikan pula soal kondisi lembaga pembiayaan atau leasing yang tengah menghadapi risiko kredit macet, sehingga mereka memperketat calon debitur. Kebijakan pemberian diskon kendaraan belum tentu menarik konsumen.

“Kredit kendaraan bermotor secara bunga juga masih tinggi diatas 10-15 persen. Konteks kendaraan bermotor beda dengan KPR (kredit kepemilikan rumah), karena barang bergerak  maka leasing akan sangat hati hati untuk salurkan pinjaman dan akibatnya bunga kredit maupun DP jadi mahal,” kata Bhima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version