in ,

Dirjen Pajak Tegaskan Keadilan Penyelesaian Sengketa Pajak Berlandaskan UU

Dirjen Pajak Keadilan Penyelesaian Sengketa
FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Dirjen Pajak Tegaskan Keadilan Penyelesaian Sengketa Pajak Berlandaskan UU

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut bahwa Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), salah satunya meneguhkan keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak berlandaskan undang-undang (UU). Hal tersebut ditegaskan Bimo kepada awak media, di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta (22/7/25).

“Dalam beberapa case, terjadi dispute terhadap pemahaman Wajib Pajak dan fiskus. Tentu Taxpayers’ Charter meneguhkan, baseline utama dari pemungutan pajak adalah undang-undang dan peraturan turunannya. Dan, lebih esensial lagi kami tidak mentoleransi adanya gratifikasi sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami,” ujarnya, dikutip Pajak.com, (22/7/25).

Dengan demikian, Bimo memastikan penghitungan kewajiban atas pajak terutang Wajib Pajak harus didasari oleh UU dan peraturan turunannya. Sebaliknya, Wajib Pajak memiliki hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang. Selain itu, Wajib Pajak berhak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif. Kedua hak tersebut telah termaktub dalam Piagam Wajib Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 13/PJ/2025.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Tidak ada tekanan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak. Taxpayers’ Charter ini menjadi kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan,” tandas Bimo.

Ia pun menekankan bahwa Piagam Wajib Pajak sebagai penguatan komitmen DJP dalam memberikan layanan perpajakan serta penegakan hukum yang setara. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

“Selama ini mungkin masih banyak terjadi misinterpretasi mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Taxpayers’ Charter merupakan kodifikasi dari undang-undang yang terkait dengan perpajakan—yang termaktub dalam UU Dasar 1945, KUP [Ketentuan Umum Perpajakan], UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan]. Kami sangat hati-hati kodifikasikan dalam delapan hak dan kewajiban utama Wajib Pajak yang harus dipahami oleh Wajib Pajak dan fiskus,” ujar Bimo.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia optimistis Piagam Wajib Pajak menjadi langkah strategis dalam menghadirkan sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, dan berkepastian hukum.

Pada bagian Pendahuluan PER 13/PJ/2025 dituliskan bahwa Piagam Wajib Pajak bertujuan untuk meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Hubungan tersebut akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan dengan pengakuan dan pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *