Dirjen Pajak Serahkan Taxpayers Charter kepada 20 Wajib Pajak di Jatim
Pajak.com, Jawa Timur – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyerahkan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak kepada 20 Wajib Pajak di Jawa Timur (Jatim), pada (7/8/8). Para penerima piagam merupakan representasi dari Wajib Pajak yang terdaftar di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, II, dan III.
Bimo menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen resmi yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Piagam ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam rangka memperkuat hubungan antara negara dan Wajib Pajak.
“Melalui Taxpayers Charter, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi secara penuh, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (8/8/25).

Bimo menekankan, peluncuran Taxpayers Charter sebagai bagian dari transformasi kelembagaan DJP untuk memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela. Menurutnya, momentum ini menjadi milestone penting dalam perjalanan menuju sistem perpajakan yang semakin berorientasi pada pelayanan dan kemitraan.
“Peluncuran ini bukanlah akhir dari proses. Saya mengajak seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak untuk menjadikan piagam ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan dan berinteraksi dengan Wajib Pajak,” pungkas Bimo.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, serta Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi.
Adapun 20 Wajib Pajak yang menerima Taxpayers Charter berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha sebagai Wajib Pajak orang pribadi, perusahaan atau Wajib Pajak badan, hingga asosiasi yang dinilai berkomitmen dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Isi Taxpayers Charter
Taxpayers Charter tertuang dalam PER-13/PJ/2025 yang berisi hak dan kewajiban Wajib Pajak sebagai berikut:
Hak Wajib Pajak:
- Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan;
- Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya;
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang;
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Hak atas kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak;
- Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kewajiban Wajib Pajak:
- Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan;
- Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang menunjuk kuasa; dan
- Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.

Comments