in ,

Pemerintah Dorong Skema Hak Pengelolaan Terbatas sebagai Solusi Inovatif Pembiayaan Infrastruktur

Skema Hak Pengelolaan Terbatas
FOTO: IST

Pemerintah Dorong Skema Hak Pengelolaan Terbatas sebagai Solusi Inovatif Pembiayaan Infrastruktur

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mendorong penerapan skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) sebagai solusi inovatif pembiayaan infrastruktur nasional. Langkah ini sejalan dengan upaya percepatan pembangunan sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dengan infrastruktur sebagai pilar penting dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029. Pertumbuhan investasi melalui Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi, namun keterbatasan pembiayaan APBN mendorong perlunya skema alternatif yang lebih fleksibel dan inklusif.

“Skema ini bukan bentuk privatisasi. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam acara Sosialisasi Perpres Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), dikutip Pajak.com pada Jumat (8/8/25).

Regulasi tersebut memberikan dasar hukum untuk memanfaatkan aset-aset negara secara optimal. Skema HPT dapat diterapkan pada berbagai jenis infrastruktur strategis seperti jalan tol, transportasi publik, energi, limbah, perumahan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Adapun, aset yang bisa dikerjasamakan harus telah beroperasi, memiliki umur manfaat minimum 10 tahun, serta terdaftar dan diaudit secara akuntabel. Namun, fleksibilitas tetap diberikan berdasarkan hasil studi kelayakan.

Lebih lanjut, skema HPT dapat dilakukan melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun badan usaha (unsolicited), dengan peran strategis Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam memfasilitasi proses transaksi. Mekanisme ini mencakup penetapan daftar proyek HPT, pemilihan mitra swasta, hingga pengelolaan dan pengembalian aset di akhir periode kerja sama.

“Biarkan aset negara bekerja untuk kita. Melalui HPT, kita dorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara, sekaligus memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional,” ujar Rudy.

Sosialisasi Perpres ini diharapkan menjadi titik awal adopsi luas skema HPT di berbagai sektor dan wilayah, serta membangun ekosistem pembiayaan infrastruktur yang transparan, bankable, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap forum ini dapat menjadi momentum strategis untuk mempercepat implementasi skema HPT. Regulasi telah tersedia, sekarang saatnya mendorong agar implementasinya dapat dilakukan secara feasible dan bankable,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *