in ,

Dirjen Pajak Sebut Perbaikan Sistem Coretax Bakal Rampung Akhir Juli Tahun 2025

Perbaikan Sistem Coretax
FOTO: IST

Dirjen Pajak Sebut Perbaikan Sistem Coretax Bakal Rampung Akhir Juli Tahun 2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa akan terus memacu perbaikan sistem Coretax, sebagai bagian dari agenda modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Hingga saat ini, tiga dari 21 proses bisnis inti telah rampung, sementara sisanya ditargetkan selesai sebelum akhir Juli 2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa sebagian besar proses bisnis Coretax masih dalam tahap perincian dan perbaikan, dengan target rampung pada pertengahan tahun 2025 mendatang.

“Di Coretax ini kira-kira mengorganisasi sekitar 21 proses bisnis inti. Tiga sudah selesai, beberapa aplikasi terkait error, dan 18 proses bisnis lainnya terus kami itemize, bugs-nya juga kami perbaiki, dan ekspektasinya sebelum akhir Juli paling tidak sudah selesai,” jelas Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, pada Rabu (7/5/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Tiga proses yang telah selesai adalah Business Intelligence, Knowledge Management, dan Data Pihak Ketiga. Sementara itu, perbaikan pada 18 proses bisnis lainnya masih dalam pengerjaan intensif oleh tim DJP, mencakup perbaikan aplikasi, tuning logic, dan infrastruktur teknis.

Selain perbaikan aplikasi, migrasi data menjadi pekerjaan berkelanjutan karena masih adanya ketergantungan terhadap sistem lama (legacy system). Proses ini penting untuk menjamin kelancaran layanan serta keterpaduan data antara sistem lama dan Coretax.

“Terkait migrasi data, prosesnya akan terus berlanjut karena menyangkut ketersediaan data di Coretax dan di sistem legacy. Saat ini kami masih menggunakan Coretax dan legacy secara paralel, sehingga migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan sampai sistem legacy untuk pembuatan faktur pajak kami hentikan dan sepenuhnya beralih ke Coretax,” ujar Suryo.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di sisi infrastruktur, DJP, kata Suryo, juga melakukan berbagai peningkatan untuk memastikan sistem dapat berfungsi optimal. Ini mencakup tuning konfigurasi aplikasi, peningkatan kapasitas jaringan, database, bandwidth, serta storage yang menjadi tulang punggung sistem perpajakan digital.

Network, data, kemudian bandwidth dan storage ataupun infrastruktur yang digunakan untuk menyimpan dan mengoperasikan sistem sendiri, ini kami akan terus cari titik yang idealnya dan beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli 2025,” ungkapnya.

Peningkatan sistem ini menjadi langkah penting agar pelayanan perpajakan lebih andal, responsif, dan efisien. DJP menargetkan seluruh proses migrasi data dan penguatan infrastruktur selesai pada 31 Desember 2025 mendatang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *