in ,

Dirjen Pajak Baru, Bagaimana Nasib Coretax? Ini Jawaban Sri Mulyani 

Foto: Dok. Sri Mulyani

Dirjen Pajak Baru, Bagaimana Nasib Coretax? Ini Jawaban Sri Mulyani 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat memberikan waktu satu ke Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru Bimo Wijayanto untuk melihat pengembangan Coretax secara komprehensif. Permintaan ini disampaikan Sri Mulyani dalam menjawab beberapa pertanyaan media mengenai nasib Coretax.

“Untuk beberapa pertanyaan mengenai Coretax, fair-nya kita akan meminta nanti Pak Dirjen Pajak baru, Pak Bimo untuk melihat dulu ke dalam. Berikanlah satu bulan beliau untuk melihat semuanya, sehingga melihat data, fakta, realita dengan fresh perspective dari dirjen pajak yang baru,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Mei 2025, dikutip Pajak.com, (26/5/25).

Setelah itu, dirjen pajak akan menyelenggarakan forum terpisah untuk menjelaskan secara menyeluruh mengenai Coretax. Forum tersebut dapat dilakukan dalam bentuk press briefing. 

“Karena dirjen pajak biasanya memang karena scoop-nya begitu banyak dan besar, bisa membuat press briefing tersendiri mengenai entah Coretax atau hal-hal lain yang nanti Pak Bimo akan lakukan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Validasi PPhTB di Coretax, Penjual dan Pembeli Wajib Integrasi NIK–NPWP

Pada kesempatan sebelumnya, Bimo mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus untuk mempercepat pembenahan Coretax. Menurutnya, Prabowo menekankan pentingnya reformasi sistem perpajakan agar lebih akuntabel, berintegritas, dan independen dalam melayani Wajib Pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Coretax akan kita percepat pembenahannya, supaya bisa memberikan kepastian pelayanan kepada Wajib Pajak. Niatnya memang untuk mempercepat akselerasi dari pembenahan dan penyempurnaan Coretax,” ungkap Bimo kepada awak media usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, (20/5/25).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi update enam penyempurnaan pengembangan Coretax selama 10 – 15 Maret 2025, meliputi:

1. Perbaikan proses pelaporan dan validasi SPT masa:

  • Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26;
  • Penyempurnaan proses regenerate dokumen; dan
  • Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT masa.
Baca Juga  Investasi Makin Cuan! Pajak Transaksi Saham di Filipina Turun Jadi 0,1 Persen

2. Penguatan validasi data dan keamanan sistem: 

  • Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP);
  • Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT masa; dan
  • Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak.

3. Penyempurnaan pengelolaan dokumen: 

  • Penyempurnaan proses pembentukan dan regenerate dokumen; dan
  • Penambahan menu ‘Upload Outbound’ dokumen untuk melengkapi fitur pembentukan dokumen secara otomatis.

4. Penyempurnaan proses pendaftaran dan aktivasi: 

  • Penyempurnaan proses aktivasi Wajib Pajak orang pribadi dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili;
  • Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan; dan
  • Penyempurnaan validasi e-mail dan data identitas pada proses pendaftaran melalui berbagai saluran, termasuk melalui pos.
Baca Juga  Raih “Tax Holiday”, Pabrik Panel Surya Terintegrasi Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di KEK Kendal

5. Penyempurnaan proses transaksi perpajakan: 

  • Penyempurnaan validasi retur faktur pajak;
  • Perbaikan bug pada proses pembuatan STP; dan
  • Penyempurnaan referensi dasar penagihan pajak.

6. Penyempurnaan fitur pada Akun Wajib Pajak: 

  • Penyempurnaan tampilan akun Wajib Pajak dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif; dan
  • Penyempurnaan proses validasi data pada saat aktivasi akun Wajib Pajak.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *