in ,

Dipandu DJP Jateng I, Seribu Dosen UNDIP Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Foto: Kanwil DJP Jateng I

Dipandu DJP Jateng I, Seribu Dosen UNDIP Aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Pajak.com, Jawa Tengah – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) bersama Universitas Diponegoro (UNDIP) menyelenggarakan kegiatan edukasi aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), di Gedung Serbaguna Moeladi Dome. Melalui kegiatan ini, para penyuluh Kanwil DJP Jateng I memandu seribu lebih dosen di lingkungan UNDIP untuk melakukan aktivasi akun Coretax hingga penerbitan KO/SE.

Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, Aset, Bisnis, dan Kerumahtanggaan UNDIP Warsito Kawedar optimistis kegiatan edukasi Bersama Kanwil DJP Jateng I dapat mendorong kepatuhan pajak, khususnya di lingkungan UNDIP.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Dengan adanya kegiatan ini seluruh sivitas akademika dapat mengakses Coretax dan seluruh fiturnya,” ujar Warsito dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com (25/11/25).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh menyampaikan urgensi penggunaan Coretax sebagai platform utama Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, sebagai persiapan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025 yang disampaikan di tahun 2026.

“Ketika pertama kali menggunakan Coretax, Wajib Pajak diminta untuk mengaktifkannya terlebih dahulu [akun] Coretax ini. Nanti [Coretax] digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” jelas Nurbaeti.

Ia mengharapkan peningkatan pemahaman Wajib Pajak mengenai Coretax dapat mengoptimalkan target penerimaan pajak. Mengingat peran penting pajak sebagai kontributor terbesar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang bermanfaat dalam mendorong kesejahteraan serta perekonomian.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Materi aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE dipandu oleh para penyuluh pajak Kanwil DJP Jateng I beserta. Saat ini Kanwil DJP Jateng I juga terus memasifkan edukasi aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE kepada pemberi kerja.

Cara Aktivasi Akun Coretax 

Berdasarkan penjelasan resmi yang Pajak.com kutip dari DJP, berikut cara aktivasi akun Coretax:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
  4. Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
  5. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
  6. Login kembali ke akun Coretax;
  7. Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
  8. Buat passphrase.

Cara Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Berikut cara registrasi untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Masuk ke “Portal Saya”;
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
  5. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *