in ,

Didukung Insentif Pajak, Potensi Kegiatan Filantropi Capai Rp665,5 Triliun per Tahun

Foto: Kementerian PPN/Bappenas

Didukung Insentif Pajak, Potensi Kegiatan Filantropi Capai Rp665,5 Triliun per Tahun

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memproyeksi potensi kegiatan filantropi di Indonesia mencapai Rp649,5 triliun sampai Rp665,5 triliun per tahun. Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia (PFI) Rizal Algamar menyebut bahwa potensi ini didukung dengan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah.

Di sisi lain, potensi tersebut juga dilandasi dengan budaya masyarakat Indonesia yang suka berbagi. Ia pun optimistis kegiatan filantropi di Indonesia mampu menjawab tantangan global maupun nasional.

“Karena banyak sekali masyarakat kita yang mendonasi. Apalagi misalnya ada ditopang oleh insentif pajak, itu akan lebih luas lagi. Saya yakin, mungkin lebih dari Rp600 triliun potensi dana filantropi di Indonesia,” ungkap Rizal kepada awak media usai Pembukaan Filantropi Festival 2025 bertajuk Budaya dan Ekosistem Filantropi untuk Dampak yang Lebih Baik, di Jakarta, dikutip Pajak.com, (5/8/25).

Berdasarkan data Kementerian PPN/Bappenas, potensi kegiatan filantropi di Indonesia yang diproyeksi mencapai Rp649,5 triliun sampai Rp665,5 triliun per tahun itu bersumber dari zakat, wakaf, donatur lintas agama, hingga perusahaan yang menghimpun dana filantropi.

Baca Juga  Syarat agar Zakat Jadi Pengurang Pajak

Secara rinci, potensi yang berasal dari zakat, infaq, dan sedekah sebesar Rp327 triliun; wakaf Rp180 triliun; filantropi Kristen atau Katolik Rp61 triliun; filantropi Hindu, Buddha, dan Konghucu Rp1,5 triliun; serta Corporate Social Responsibility (CSR) korporasi Rp80-96 triliun.

Dengan potensi itu, PFI dan Kementerian PPN/Bappenas pun tengah menyusun Indonesia Philanthropy Outlook Indonesia Emas 2045 sebagai peta jalan peran dalam mendukung visi besar di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-100.

“Kami merasa terhormat bisa berkolaborasi dengan Bappenas. Sinergi ini menjadi penting agar sektor filantropi menjadi bagian dari arsitektur perencanaan pembangunan nasional,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menekankan pentingnya konsolidasi dan kolaborasi antar-filantropis untuk memperkuat budaya keswadayaan. Pasalnya, pembangunan nasional tidak cukup hanya mengandalkan peran pemerintah, namun juga membutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat.

“Pemerintah dapat memberi arah, menyusun regulasi, dan membuat undang-undang. Namun, kesadaran masyarakat tetap diperlukan karena pembangunan adalah tanggung jawab bersama,” kata Rachmat.

Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Leonardo Teguh mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun sistem sertifikasi bagi individu dan perusahaan yang aktif dalam kegiatan filantropis. Hal ini sebagai bagian dari agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Dari registrasi itu akan dikeluarkan semacam sertifikat bagi semua pemangku kepentingan yang sudah berkontribusi kepada SDGs. Sertifikasi ini akan menjadi bagian yang akan digunakan sebagai bagian dari ESG [Environmental, Social, and Governance] untuk perusahaan. Ini adalah satu yang sekarang sedang kami siapkan,” ungkap Leonardo.

Insentif Pajak Kegiatan Filantropi

Pemerintah telah memberikan insentif untuk kegiatan filantropi berupa pengurangan pajak terhadap pembayaran zakat dan iuran keagamaan lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 8/PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *