Di Tengah Gelombang Demonstrasi, DPR Usul PPN Turun Jadi 10 Persen
Pajak.com, Jakarta – Unjuk rasa menuntut sejumlah perbaikan kebijakan yang merugikan rakyat masih menggema di sejumlah wilayah di Tanah Air, diantaranya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Medan, dan Makassar. Di tengah gelombang demonstrasi itu, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi 10 persen.
“Kebijakan penurunan PPN itu sejalan dengan semangat kuat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia. Presiden Prabowo, menginginkan wong cilik podho gemuyu atau orang kecil bisa tersenyum. Sebuah keinginan bapak presiden yang sangat sederhana, namun memiliki makna dalam dan tujuan mulia. Harus ada kebijakan agar beban pajak rakyat kecil lebih diringankan pada situasi sekarang,” ungkap Misbakhun kepada awak media, di Jakarta, dikutip Pajak.com (2/9/25).
Ia optimistis, penurunan tarif PPN menjadi 10 persen dapat meningkatkan konsumsi masyarakat, sehingga daya beli tetap kuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Misbakhun memastikan keberpihakan DPR kepada rakyat melalui formulasi kebijakan yang berkeadilan.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang. Kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” tandasnya.
Secara spesifik, Misbakhun mengusulkan agar beberapa produk turunan pertanian yang sudah terkena PPN, diturunkan tarifnya menjadi 8 persen. Menurutnya, kebijakan ini akan menguatkan hilirisasi dan industrialisasi sektor pertanian.
Di sisi lain, Misbakhun berpendapat bahwa kebijakan penurunan tarif PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Pemerintah dapat menyiasatinya dengan mengoptimalkan penerimaan negara dari potensi pertumbuhan volume transaksi ekonomi digital.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, kemudian menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Namun, pemerintah memutuskan tidak menetapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun ini demi menjaga daya beli masyarakat. Pengenaan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang/jasa mewah.
Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa batalnya kenaikan tarif PPN tersebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.
“PPN kenaikan terbatas, tadinya 11 [persen] ke 12 persen menambah Rp70 triliun tidak mendapatkan itu, karena diberlakukan barang mewah, sementara stimulus perpajakan diberlakukan, harga komoditas yang turun juga mempengaruhi penerimaan. Maka, dirjen [direktur jenderal pajak] baru sedang fokus memitigasi penerimaan pajak tidak terlalu jauh dari target APBN [anggaran pendapatan dan belanja negara],” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta (3/7/25)

Comments