in ,

Di Denpasar Bayar PBB-P2 Berpeluang Raih Hadiah Motor

Ia juga menyebutkan, realisasi penerimaan pajak Pemkot Denpasar hingga 9 Mei 2022 mencapai Rp 150,1 miliar. Realisasi itu mewakili 26,7 persen dari target pajak tahun ini senilai Rp 562,20 miliar. Secara rinci, realisasi penerimaan pajak Pemkot Denpasar itu berasal dari sembilan jenis pajak daerah, diantaranya pajak hotel (Rp 8,8 miliar), restoran (Rp 37,5 miliar), penerangan jalan (Rp 23 miliar), hiburan (Rp 3,8 miliar), PBB-P2) (Rp 16,2 miliar), hingga parkir (Rp2,1 miliar). Adapun tingkat kepatuhan pelaporan dari Wajib Pajak pada kuartal I- 2022 mencapai 86 persen.

“Salah satu langkah yang sudah ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan adalah mengintegrasikan sembilan aplikasi pembayaran pajak menjadi satu aplikasi, yakni Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar). Aplikasi itu kini tengah dalam tahap pengembangan agar dapat digunakan di luar sistem operasi Android. Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di iOS (iPhone operating system). Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” ungkap Eddy.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Sementara, target pendapatan Pemkot Denpasar 2022 sebesar Rp 1,96 triliun. Jumlah ini terdiri atas PAD Rp 784,49 miliar. PAD ini berasal dari pajak yang ditargetkan sebesar Rp 562,20 miliar; retribusi Rp 29,15 miliar; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 52,14 miliar; serta lain-lain PAD Rp 140,99 miliar.

Selain itu, Pemkot Denpasar berharap meraih pendapatan yang berasal dari transfer sebesar Rp 1,18 triliun di 2022, yang terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp 1,03 triliun dan transfer antar daerah sebesar Rp 143,12 miliar. Sementara itu, belanja daerah taun 2022 dialokasikan sebesar Rp 2,24 triliun.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja memberikan penghargaan Pemkot Denpasar untuk kategori Realisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tertinggi 2021.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *