Menu
in ,

Denpasar Integrasikan 9 Jenis Pembayaran Pajak

Denpasar Integrasikan 9 Jenis

FOTO: IST

Pajak.com, Denpasar – Realisasi penerimaan pajak di Kota Denpasar di awal Mei 2022 mencapai sekitar Rp 150,1 miliar atau 26,70 dari target. Dalam mengoptimalkan penerimaan, Ibu Kota Provinsi Bali ini telah mengintegrasikan sembilan jenis pembayaran pajak ke dalam satu aplikasi bernama Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, kendati penerimaan sudah mulai pulih dari dampak pandemi, pihaknya terus melakukan pelbagai upaya untuk mengoptimalkan pajak daerah dengan Pagi Denpasar. Aplikasi ini sudah bisa digunakan di Android.

“Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di iOS (iPhone Operating System). Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” kata Eddy dalam rapat dengan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Denpasar, yang dikutip Pajak.com (16/5).

Ia menyebutkan, realisasi pajak daerah yang mencapai sekitar Rp 150 miliar hingga 9 Mei 2022 itu ditopang oleh sembilan objek pajak.

“Secara khusus, untuk pajak hotel kini sudah terealisasi sebesar 10,37 persen atau Rp 8,8 miliar. Untuk pajak restoran sampai saat ini cukup bagus, tercapai Rp 37,5 miliar atau 37,57 persen dari target tahun ini. Pajak hiburan juga sudah terealisasi sekitar Rp 3,8 miliar atau 43,19 persen dari target,” urai Eddy

Tiga jenis pajak itu merupakan beberapa sumber penerimaan utama di Kota Denpasar. Aktivitas pariwisata yang semakin pulih akan meningkatkan penerimaan pajak hotel, restoran, maupun hiburan.

Selain itu, Eddy menyebutkan, penerimaan pajak Denpasar juga disumbang oleh pajak reklame senilai Rp 564 juta atau 56,47 persen dari target; Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 23 miliar atau 28,32 persen, pajak air tanah capai 28,83 persen atau sekitar Rp 2 miliar; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp 16,2 miliar lebih atau 18,09 persen; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 55 miliar atau 33,41 persen; dan pajak parkir realisasinya 33,84 persen atau Rp 2,1 miliar.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, pertumbuhan ekonomi Bali tercatat positif sebesar 1,46 persen. Pertumbuhan ini diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas harga konstan. BPS menilai, saat ini mobilitas kegiatan sudah mulai tinggi, sehingga ekonomi pun mulai kembali menggeliat naik. Seperti diketahui, semenjak pandemi COVID-19 (2020 hinga 2021) perekonomian Bali terus mengalami kontraksi karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan proyeksi pemulihan Bali, pendapatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Denpasar dinaikkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD sekitar Rp 10,4 miliar. Dengan demikian, target pendapatan daerah Kota Denpasar menjadi sebesar Rp 1,96 triliun.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menguraikan, jumlah itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan mencapai sebesar Rp 784,49 miliar. Adapun komponen PAD, berasal dari pajak yang ditargetkan sekitar Rp 562,20 miliar, retribusi Rp 29,15 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirancang sebesar Rp 52,14 miliar, dan pendapatan lainnya Rp 141 miliar.

Selain itu, pendapatan daerah juga bersumber dari dana transfer yang dirancang sebesar Rp 1,18 triliun, yaitu terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1,03 dan transfer antar daerah Rp 143,12 miliar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version