Menu
in ,

Daftar Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor LHKPN

Daftar Pegawai Kemenkeu

FOTO: IST

Daftar Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor LHKPN

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan, pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah 99,99 persen menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dipertegas di tengah mencuatnya laporan harta dalam LHKPN oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mencapai Rp 56 miliar.

Kendati demikian, perlu dipahami, tidak semua pegawai Kemenkeu wajib menyampaikan LHKPN. Pajak.com akan mengulas daftar pegawai Kemenkeu yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, berdasarkan regulasi yang berlaku.  

Apa itu LHKPN? 

Mengacu penjelasan dari situs resmi KPK (aclc.kpk.go.id), LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Adapun definisi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut regulasi ini penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa saja pegawai Kemenkeu yang wajib melaporkan LHKPN? 

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83 Tahun 2021, pegawai Kemenkeu yang wajib menyampaikan LHKPN, antara lain:

  • Pejabat pimpinan tinggi madya.
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama.
  • Staf khusus menteri keuangan.
  • Pejabat pengadaan dan bendahara.
  • Pejabat fungsional pemeriksa.
  • Account representative (AR).
  • Juru sita pajak.
  • Penelaah keberatan.
  • Jabatan fungsional penilai pajak.
  • Jabatan fungsional pemeriksa pajak.
  • Jabatan fungsional pelelang.
  • Jabatan fungsional widyaiswara.
  • Hakim pengadilan pajak.
  • Pejabat eselon III dan IV.
  • Pelaksana di unit tertentu.

Pada tahun 2022, terdapat sebanyak 32.191 orang pegawai Kemenkeu yang wajib menyampaikan LHKPN. Adapun LHKPN paling lambat disampaikan pada 31 Maret.

Bagaimana dengan pegawai Kemenkeu lain yang tidak wajib menyampaikan LHKPN?

Pegawai Kemenkeu lain yang tidak wajib menyampaikan LKHPN, tetap harus menyampaikan Lapor Harta Kekayaan (LHK) melalui sistem internal Kemenkeu bernama ALPHA. Tenggat waktu untuk menyampaikan LHK di ALPHA adalah 28 Februari. Aturan ini dituangkan dalam KMK Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. ALPHA dapat di akses melalui alamat website https://alpha.kemenkeu.go.id

Suahasil menjelaskan, sistem data ALPHA Kemenkeu juga terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Data ini bisa digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut, yaitu melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.

“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif. Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” jelas Suahasil.

Secara teknis, pengujian aspek material dilakukan dengan mencocokkan dan menguji lebih lanjut profil jabatan, sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan berasal dari informasi pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan demikian, Suahasil menegaskan, secara umum semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaan. Namun, bedanya ada yang melalui sistem KPK (LHKPN) dan via ALPHA (LHK).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version