“Corresponding Adjustment” dalam Sengketa “Transfer Pricing”, Ramos Pardamean: Beri Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mempertegas aturan penyelesaian sengketa transfer pricing melalui opsi penyesuaian keterkaitan atau sebelumnya disebut dengan penyesuaian lanjutan (corresponding adjustment). Associate Director PT Pro Visioner Konsultindo Ramos Pardamean Purba menganalisis, penyesuaian keterkaitan melalui opsi corresponding adjustment merupakan sebuah inovasi yang semakin memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Mengapa demikian? Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Ramos mengelaborasi perspektifnya secara inklusif dan aplikatif.
Urgensi dan Definisi “Corresponding Adjustment”
Konstruksi pemahaman urgensi pengaturan penyesuaian keterkaitan dalam penegasan opsi corresponding adjustment dimulai oleh Ramos dengan menyibak kembali pemahaman dari corresponding adjustment. Eks manajer dari 3 kantor konsultan pajak big four ini menjelaskan bahwa corresponding adjustment sebagai penyesuaian yang dilakukan oleh satu entitas usaha pada penghasilan kena pajak, karena lawan transaksi dari entitas usaha sebelumnya dilakukan koreksi pajak oleh otoritas pajak di negara/yurisdiksi lawan transaksi.
“Mempertimbangkan iklim sengketa pajak saat ini fokus kepada transfer pricing, corresponding adjustment menjadi suatu hal yang sangat mendesak atau urgent. Terlebih, dampak ketiadaan dari penyesuaian ini memberikan eksposur adanya pajak berganda, ketidakadilan, dan ketidakpatuhan. Jadi, prinsipnya adalah memberikan kepastian hukum, dan mempromosikan atau mendorong Wajib Pajak untuk menjadi lebih patuh,” ujar Alumnus Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) ini di Ruang Rapat Kantor Pro Visioner Konsultindo, Grha Provisioner Bersama, Jalan Widya Chandra X Nomor 7, Jakarta Selatan, (2/8).

Ramos pun memberikan ilustrasi, ada perusahaan A di negara X menjual barang kepada entitas afiliasinya, yaitu perusahaan B di negara Y dengan harga 1.000 dollar Amerika Serikat (AS) per unit. Kemudian, otoritas pajak di Negara Y menentukan bahwa harga pasar yang wajar seharusnya 1.200 dollar AS per unit dan menyesuaikan penghasilan kena pajak perusahaan B dengan menambahkan 200 dollar AS per unit. Untuk menghindari pajak berganda atas penyesuaian 200 dollar AS ini, perusahaan A meminta penyesuaian yang sesuai dari otoritas pajak di negara X. Lalu, otoritas pajak di negara X menyetujui dan mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan A sebesar 200 dollar AS per unit. Hal ini untuk memastikan bahwa penghasilan yang sama tidak dikenakan 2 dua kali di yurisdiksi yang berbeda.
“Apabila tidak ada corresponding adjustment, Wajib Pajak bisa saja dikenakan 2 kali pajaknya. Maka, dari sisi Wajib Pajak, penyesuaian ini akan efektif dalam penghindaran pajak berganda, sehingga Wajib Pajak akan patuh. Meski sering kali, Wajib Pajak ketika dikoreksi transfer pricing akan membiarkan, karena seperti mengambil dari kantong kiri ke kantong kanan. Namun, menurut saya, ego antar otoritas pajak akan diuji dalam penyesuaian keterkaitan ini,” ungkap Ramos.
Inovasi “Corresponding Adjustment” pada PMK 172/2023
Ia berpandangan, corresponding adjustment yang disebut dalam PMK 172 Tahun 2023 sebagai penyesuaian keterkaitan adalah sebuah inovasi.

“Mengapa inovasi? Hal ini dikarenakan perlakuan yang lazimnya terjadi pada transaksi afiliasi yang melibatkan 2 otoritas pajak atau lintas batas dapat dilakukan untuk transaksi afiliasi domestik. Karena untuk menghindari, misalnya, potensi perbedaaan persepsi 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas suatu transaksi afiliasi, akhirnya Wajib Pajak yang mengalami pajak berganda di dalam negeri. Dengan adanya keberadaan dari penyesuaian keterkaitan ini, harapannya setiap KPP dapat subjektif dan bisa memberikan keadilan kepada Wajib Pajak,” ungkap Ramos yang telah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai penugasan konsultasi transfer pricing, termasuk rekomendasi perencanaan transfer pricing untuk menentukan harga/kisaran yang wajar hingga rencana restrukturisasi bisnis.
Selain itu, menurut Ramos. corresponding adjustment dengan menyesuaikan keterkaitan koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak di yurisdiksi lawan transaksi, memberikan indikasi bahwa otoritas pajak Indonesia tidak egois. Artinya, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk berdiskusi dalam rangka menciptakan keadilan.
Syarat dan Cara Pengajuan “Corresponding Adjustment”
Ramos memerinci, syarat dan ketentuan untuk menerapkan corresponding adjustment terbagi atas 2 hal. Pertama, dalam konteks domestik, meliputi Wajib Pajak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh otoritas pajak Indonesia dan tidak melakukan upaya hukum atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan. Kedua, dalam konteks lintas batas, maka syarat dan ketentuan yang dilakukan melalui prosedur Mutual Agreement Procedure (MAP).
A. Penerapan Domestik
Pengajuan corresponding adjustment atau diasosiasikan dalam PMK 172 Tahun 2023 sebagai penyesuaian keterkaitan secara domestik dapat dilakukan melalui:
- Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan
- Ramos menjelaskan, jika pemeriksaan pajak belum dimulai, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan memasukkan harga transfer yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Hal ini harus disertai dengan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP;
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Ramos mengatakan bahwa apabila pemeriksaan pajak sedang berlangsung, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan SKP yang mempertimbangkan penyesuaian harga transfer. Hal ini bisa terjadi jika Wajib Pajak telah memberitahukan Direktur Jenderal Pajak atau mengungkapkan ketidakakuratan dalam pemberitahuan awal mereka; atau
- Koreksi SKP
- Jika SKP sudah diterbitkan dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat mengoreksi surat tersebut agar sesuai dengan penyesuaian harga transfer. Ramos mengingatkan, hal ini dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan Wajib Pajak lawan transaksi harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu. Prosedur tersebut bertujuan untuk memperbaiki perhitungan penghasilan kena pajak dengan menyesuaikan harga transfer sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga mengatasi masalah pajak berganda.
Dengan demikian, prosedur pengajuan corresponding adjustment atau penyesuaian keterkaitan dalam PMK 172 Tahun 2023, adalah sebagai berikut:
- Didahului dengan pemberitahuan secara tertulis Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi penentuan harga transfer; dan
- Pemberitahuan secara tertulis serta pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik (apabila sistem sudah tersedia).
B. Penerapan Lintas Batas
Sementara itu, untuk lintas batas prosedur akan dilakukan melalui MAP. Ramos menjelaskan, MAP merupakan hasil kesepakatan dalam penerapan persetujuan P3B oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Ia memerinci prosedur mengajukan MAP dalam PMK 172 Tahun 2023, yaitu:
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- Mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut pemohon;
- Diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat tiga tahun dalam hal tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak tanggal surat ketetapan pajak (SKP); tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh); saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B;
- Ditandatangani oleh pemohon atau wakil Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan dilampiri dengan:
- Surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas Wajib Pajak dalam negeri mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
- Daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B atau perlakuan diskriminatif di mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan; dan
- Menyatakan kesediaan pemohon untuk menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan secara lengkap dan tepat waktu.
Tantangan Pengajuan “Corresponding Adjustment”
Kendati demikian, implementasi opsi corresponding adjustment memiliki sejumlah tantangan. Berfondasikan pengalaman dan kompetensinya, Ramos mengungkapkan bahwa dokumentasi yang kompleks menjadi tantangan utama untuk penerapan penyesuaian ini. Dokumentasi yang akurat dan tidak memberikan ambiguitas akan menjadi penting untuk membuat 2 pihak mempunyai pemahaman yang sama atas suatu kejadian koreksi.
“Misalnya dalam penerapan lintas batas, walaupun sudah berada dalam pemahaman yang sama, 2 otoritas pajak ini akan mencoba untuk negosiasi, di mana dalam negosiasi tersebut membawa kepentingan masing-masing yurisdiksi. Kepentingan setiap yurisdiksi, simpelnya mereka pasti ingin mendapatkan target pemajakan yang optimal dari satu objek pajak. Negosiasinya itu pun harus berdasarkan atau mengacu pada dokumen-dokumen yang benar. Untuk penerapan domestik, kami juga berharap nantinya otoritas pajak di Indonesia melalui KPP, mempunyai sistem yang bisa diakses secara terintegrasi. Seluruh KPP di Indonesia bisa mengakses database yang besar sekali itu. Namun, saya yakin itu dapat terwujud dengan adanya core tax, sehingga tantangan itu menjadi lebih ringan,” ujar Ramos.
Di sisi lain, negosiasi dalam proses corresponding adjustment berpeluang memakan waktu yang lama. Terlebih meskipun dokumen-dokumen sudah memberikan informasi yang akurat, tidak menutup kemungkinan salah satu pihak meminta klarifikasi atau konfirmasi.
“Perbedaan waktu juga menjadi tantangan tersendiri. Misalnya, otoritas pajak negara X sudah melakukan pemeriksaan kepada perusahaan A dan sudah ada Surat Ketetapan Pajak. Hal ini menyebabkan penyesuaian harus dilakukan kepada perusahaan A, yang mana secara hukum perpajakan, penghasilan kena pajak telah tetap,” ungkap Magister Hukum Pajak Internasional Universitas Maastricht di Belanda ini.
Untuk itu, Ramos mengingatkan bahwa rupa-rupa tantangan tersebut akan berimplikasi menyebabkan ketidakpastian kepada investor. Apalagi pelaporan secara komersil sudah final dan menjadi acuan investor terkait dengan dividen yang akan diperolehnya.

Comments