Menu
in ,

Chairul Tanjung: Digitalisasi Kunci Reformasi Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) CT Corp Chairul Tanjung atau biasa disapa CT, mengapresi proses reformasi perpajakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, digitalisasi merupakan kunci keberhasilan reformasi perpajakan. CT mengapresiasi, saat ini layanan perpajakan sudah serba-online, sistem perpajakan pun semakin baik.

“Proses transformasi DJP ini luar biasa. Saya ngikutin betul tahapannya, waktu bicara (sebelum) reformasi pajak, (DJP) merasa dirinya benar dan pada waktu itu tukang palak. Enggak pernah mau tau pokoknya. Pelan-pelan terjadi perbaikan dan kuncinya, digitalisasi. Karena digitalisasi maka terjadi cross information jadi kata kunci. Tapi dirjen pajak enggak bisa sendiri, semua transaksi harus ter-cross, sehingga bisa jadi pajak yang proper dan benar. Pelan-pelan terjadi perbaikan-perbaikan karena dengan digitalisasi, terjadi yang namanya crossed information,” ungkapnya di acara Puncak Perayaan Hari Pajak, yang diselenggarakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta (19/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian periode 19 Mei 2014-20 Oktober 2014 ini menilai, pertukaran informasi tidak bisa hanya dilakukan DJP. Semua aspek transaksional di Kementerian/Lembaga (K/L) harus terhubung, sehingga penghitungan pajak menjadi semakin akurat.

“Kami berharap ke depan DJP terus meningkatkan layanan seiring dengan pesatnya perkembangan zaman. Seperti yang saya bilang, makin baik, karena transformasi ke integritasi data, itu kita mesti akui. Kita enggak boleh berhenti sampai sini. Perjuangan masih jauh dari selesai,” ujar CT.

Ia juga berharap, DJP terus memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha. Sebab sejatinya, pemungutan pajak dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis pelaku usaha.

“Teman-teman pajak harus ingat para pengusaha ini ayam petelur. Telurnya diambil, yang proper ngambilnya. Jangan sampai ayamnya stres. Kalau ayamnya stres, dia enggak bertelur lagi. Apalagi kalau stresnya berlebihan, entar mati ayamnya,” kata CT.

Ia juga menegaskan, kepastian hukum merupakan hal krusial bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha berharap setiap peraturan tidak memunculkan grey area yang berisiko memunculkan peluang penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, CT berharap, peran pajak bukan hanya sebagai instrumen penerimaan, melainkan juga keadilan.

“Setiap pajak dapat digunakan tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan. Kalau subsidinya ke barang, pasti masuknya ke orang kaya lagi. Subsidinya harusnya masuk ke orang miskin. Jadi, dengan begitu, kita juga ikhlas. Kenapa? Karena kita bayar pajak itu niatnya itu bukan cuma comply terhadap aturan perundangan, tetapi ada unsur sedekahnya, ada unsur zakatnya,” kata CT.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, peraturan perpajakan Indonesia telah melewati berbagai perubahan dalam beberapa dekade terakhir. Menurutnya, reformasi perpajakan dilakukan secara solid dan konsisten sejak 1983.

“Pajak memiliki peran penting dalam pemenuhan pembiayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Sejak diperkenalkan pada 77 tahun silam, berbagai ketentuan pajak terus mengalami perubahan seiring perkembangan zaman. Reformasi pajak sudah dimulai pada 1983, prosesnya terus berlanjut hingga kini sampai pada jilid III dan masih akan terus berjalan. Semuanya dilakukan untuk merespons situasi kondisi model bisnis dan model transaksi yang berubah. Apalagi ada disrupsi ekonomi yang betul-betul luar biasa semenjak dimulainya digitalisasi di beberapa tahun terakhir ini,” kata Suryo.

Tidak hanya digitalisasi, secara simultan, pemerintah memanfaatkan momentum pandemi COVID-19 untuk mereformasi pebagai aturan untuk perbaikan ekosistem ekonomi dan perpajakan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

“Regulasi mengantarkan ekonomi yang semakin baik, walaupun masih diterpa ketidakpastian, penerimaan pajak sepanjang 2021 mampu tumbuh dan mencapai target. Hal itu terjadi karena kenaikan harga komoditas global dan pemulihan ekonomi pada semester I-2021,” ungkap Suryo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version