in ,

CELIOS Ungkap 5 Modus Penghindaran Pajak Pemilik Perusahaan dan Korporasi

FOTO : IST

CELIOS Ungkap 5 Modus Penghindaran Pajak Pemilik Perusahaan dan Korporasi

Pajak.com, Jakarta – Ekonom dan peneliti yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan pajak kekayaan untuk mengatasi ketimpangan. Berdasarkan hasil risetnya, mayoritas crazy rich di Indonesia merupakan pemilik perusahaan raksasa yang memiliki kecanggihan manajemen pajak. CELIOS pun menemukan lima modus penghindaran pajak yang kerap dilakukan mereka.

“Perusahaan besar memiliki kemampuan menghindari pajak karena kombinasi faktor yang canggih dan terampil. Dengan sumber daya finansial yang melimpah, mereka dapat mengakses layanan konsultan pajak, pengacara, dan ahli keuangan yang ahli dalam merancang strategi penghindaran pajak yang rumit tanpa tercatat sebagai pelanggaran,” ungkap Bhima kepada Pajak.com melalui pesan tertulis, dikutip Pajak.com (15/9/25).

5 Modus Penghindaran Pajak Pemilik Perusahaan dan Korporasi

Bhima memerinci lima modus penghindaran pajak pemilik perusahaan dan korporasi berdasarkan penelitian yang dilakukan CELIOS:

  1. Pengalihan laba, yaitu memindahkan keuntungan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Misalnya, melalui biaya royalti yang tinggi atau pengaturan harga transfer (transfer pricing);
  2. Penggunaan struktur perusahaan internasional, yakni dengan mendirikan perusahaan cangkang atau entitas di Bermuda atau Luxembourg untuk memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah;
  3. Penggunaan utang, yaitu mengambil utang dari anak perusahaan di negara dengan pajak rendah untuk mengalihkan beban bunga dan mengurangi laba kena pajak;
  4. Pemanfaatan kredit pajak, yakni memanfaatkan kredit pajak dan insentif untuk mengurangi kewajiban pajak, serta memanfaatkan kerugian operasional dari tahun-tahun sebelumnya; dan
  5. Manipulasi laporan keuangan, yaitu menggunakan teknik akuntansi untuk menunda pendapatan atau memperbesar biaya, sehingga mengurangi laba yang dilaporkan.

Bhima mengingatkan, modus tersebut menimbulkan ketidakadilan dan kurangnya potensi pendapatan negara. Selain itu, kekayaan crazy rich yang semakin menggunung juga menimbulkan ketimpangan sosial yang tinggi. Ia menggambarkan, mayoritas pekerja perlu bekerja selama 1 abad untuk menyamai kekayaan tahunan dari lima orang orang superkaya yang notabene adalah pemilik perusahaan besar.

Baca Juga  Mencegah Praktik Penghindaran Pajak, TaxPrime: Penguatan Legislasi dan Proteksi Iklim Investasi

“Berdasarkan penelitian kami, jika kekayaan 50 triliuner terkaya Indonesia dibagikan ke seluruh pengangguran di Indonesia, maka masing-masing orang akan mendapat uang Rp10,4 juta,”ungkap Bhima.

Untuk itu, ia mendorong agar menkeu baru serius menegakan hukum kepada Wajib Pajak yang melakukan praktik penghindaran pajak sekaligus menerapkan pajak kekayaan sebesar 2 persen. Kedua strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara yang digunakan untuk program kesejahteraan rakyat.

“Apabila menteri pemerintah mengenakan pajak kekayaan sebesar 2 persen, maka negara mendapat tambahan pendapatan negara sekitar Rp492,86 miliar per tahun,” pungkas Bhima.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *