Catat Tanggalnya! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri
Pajak.com, Kepulauan Riau – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri. Program ini menjadi kado peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Indonesia sekaligus HUT ke-22 Provinsi Kepri. Lantas, sampai kapan program Pemutihan Kendaraan Bermotor berlangsung? Catat tanggalnya berikut ini.
Program yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) ini dilaksanakan selama 2 bulan, mulai 5 Agustus 2024 sampai 5 Oktober 2024. Program pemutihan tersebut, meliputi diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen; pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor; serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini dapat segera mendatangi kantor samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Ansar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (7/8).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) masih tetap berlanjut. Ansar berharap, berbagai program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Secara simultan, program Pemutihan Kendaraan Bermotor turut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan tercapainya target penerimaan pajak.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya menyebutkan realisasi pajak kendaraan bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yakni sebesar Rp 307.821.091.112 dari target ditetapkan sebesar Rp472.171.265.404. Sedangkan untuk BBNKB ke-2 pada Juli 2024 lalu telah mencatatkan realisasi 75,57 persen atau sebesar Rp 293.174.260.500 dari target yang ditetapkan Rp 387.934.380.600.
Adapun pendapatan daerah Pemprov Kepri ditargetkan sebesar Rp 4,216 triliun, belanja daerah dialokasikan Rp 4,329 triliun, dan pembiayaan Rp 112,4 miliar. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 4,329 triliun.
Comments