Menu
in ,

Cara Mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat

Cara Mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat

FOTO: IST

Cara Mendapatkan Fasilitas Kawasan Berikat

Pajak.com, Jakarta – Pada akhir 2022 lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memberikan izin kepada PT Unity Nickel Alloy Indonesia (Unity) untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat. Dengan pemberian izin itu, Unity akan diberikan insentif fiskal berupa pembebasan kepabeanan dan perpajakan, seperti tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk, dan sebagainya. Lantas, bagaimana cara mendapatkan fasilitas kawasan berikat? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Apa itu kawasan berikat? 

Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kawasan berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC.

Insentif fiskal yang diberikan dalam fasilitas berikat diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan dan membantu pemulihan ekonomi nasional karena dapat menyerap tenaga kerja dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Apa saja syarat pendirian kawasan berikat? 

Syarat lokasi:
– Sesuai Pasal 5 dan 6 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, berikuti syarat lokasi pendirian kawasan berikat:
– Berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya seluas minimal 10.000 meter persegi dalam satu hamparan;
– Lokasi dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui sarana pengangkut peti kemas;
– Batas-batas dan luas yang jelas; dan
– Digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi.

Syarat administratif:
– Merujuk Pasal 5 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, ini syarat administratif pembangunan kawasan berikat:
– Sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB);
– Sudah memiliki nomor izin usaha industri;
– Memiliki hasil konfirmasi status Wajib Pajak; dan
– Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan berikat;

Apa saja syarat bagi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas berikat?

– Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
– Mendapat rekomendasi dari penyelenggara pawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;
– Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
– Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
– Melakukan analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.

Bagaimana prosedur permohonan mendapatkan kawasan berikat?

Berdasarkan Pasal 10 PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat:

– Permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/;
– Dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJBC atau Kantor Pelayanan Utama;
– Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, sistem komputer pelayanan memberikan respons kepada Kanwil Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi, menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
– Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kanwil DJBC atau Kepala Kantor Pelayanan Utama;
– Menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
– Pemeriksaan dokumen dan lokasi, meliputi validasi atas surat izin usaha seperti izin usaha industri dan bukti penguasaan lokasi, konfirmasi status Wajib Pajak;
– Pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria, antara lain terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air, analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat;
– Pemeriksaan dokumen, lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan;
– Pihak yang akan menjadi penyelenggara dan pengusaha kawasan berikat harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala Kanwil DJBC atau Kepala Kantor Pelayanan Utama;
– Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan;
– Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
– Kepala Kanwil DJBC atas persetujuan dengan menerbitkan izin. Bila terjadi penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan hasil pemaparan; dan
– Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 1 jam setelah pemaparan selesai dilakukan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version