Menu
in ,

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat e-Filing untuk Karyawan

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) lewat e-Filing. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) atau karyawan, yaitu 31 Maret 2022. Untuk itu, Pajak.com akan memandu Anda melapor SPT Tahunan sebelum tenggat waktu demi menghindari gangguan teknis bahkan denda.

Sebelumnya, perlu dipahami terlebih dahulu, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:

1. Formulir 1770 S

Digunakan bagi WP OP yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah; honor sebagai pembicara, pengajar, pelatih.

2. Formulir 1770 SS

Digunakan oleh WP OP yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Contohnya, karyawan swasta dan PNS.

Mari kita simulasi pelaporan SPT Tahunan dengan formulir 1770 SS secara on-line atau lewat e-Filing:

  1. Pastikan koneksi internet stabil. Bila sinyal naik turun, kemungkinan besar proses pengisian akan terhambat di tengah jalan.
  2. Pastikan Anda ingat dengan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  3. Buka https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”, pilih layanan “e-Filing”.
  4. Pilih atau klik “Buat SPT”.
  5. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS, seperti apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban “tidak”; apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban “tidak”; apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Pilih jawaban “ya”
  6. Setelah menjawab pertanyaan, lalu klik “SPT 1770 SS”.
  7. Begitu sudah masuk di SPT 1770 SS, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak—misalnya 2021, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
  8. Isi juga data yang terdiri dari, yakni data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2; isi jika ada penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak; isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian “Daftar Harta dan Kewajiban”. Contoh, punya rumah Rp 400 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp 15 juta, tabungan Rp 10 juta, dan kalung emas Rp 5 juta. Jangan terlewat isi juga kewajiban yang dimiliki, misalnya berupa sisa kredit rumah Rp 200 juta, kredit motor sebesar Rp 3 juta, dan lainnya.
  9. Baca kembali data yang Anda isi. Setelahnya, beri centang pada kolom “Setuju” di bagian Pernyataan. Klik “Berikutnya”. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Kemudian, ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Nantinya, ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
  10. Masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”, lalu klik “Kirim SPT”. Selesai. Selanjutnya, segera buka email, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version