Menu
in ,

Cara Hitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Cara Hitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

FOTO : IST

Cara Hitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Pajak.com, Jakarta –  Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah melakukan sejumlah penyesuaian aturan turunannya. Salah satunya adalah penyesuaian tarif  Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan 1 Januari 2025 mendatang akan menjadi 12 persen. Pemerintah juga menerbitkan aturan baru tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Bagaimana cara hitung PPN kegiatan membangun sendiri ini sesuai dengan aturan terbaru

Ketentuan tentang PPN atas KMS terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN KMS. Aturan baru ini merupakan pengganti PMK Nomor PMK-163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Untuk diketahui, KMS merupakan objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu. Artinya, besar tarif PPN KMS berbeda dengan tarif PPN umum.

Sebagai informasi, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk diri sendiri atau digunakan oleh pihak lain.

Adapun, bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi (m2). Mudahnya, bila seseorang membangun rumah, baik untuk tempat tinggal sendiri maupun disewakan, dan luasnya lebih dari 200 m2 maka atas rumah tersebut wajib dibayarkan PPN KMS.

Kewajiban Wajib Pajak yang melakukan KMS adalah menghitung, menyetorkan dan melaporkan PPN terutang atas KMS dengan tarif besaran tertentu sebesar 2,2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP yang dimaksud adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun, tidak termasuk harga perolehan atas tanah tersebut. Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Bagi Wajib Pajak badan maupun orang pribadi yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran PPN atas KMS wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Bagi Wajib Pajak yang berstatus bukan PKP, pembayaran PPN atas KMS sudah dianggap sekaligus sebagai pelaporan. Sementara bagi Wajib Pajak berstatus PKP, bukti pembayaran atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPN KMS itu dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan karena merupakan dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, asal memenuhi persyaratan formal dan material.

Berikut ini contoh perhitungan PPN atas KMS. Pak Rudi adalah Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dan berstatus PKP. Pada Oktober 2022, Pak Rudi melakukan pembangunan pada tanah seluas 1200 m2 dan dibangun gudang seluas 600 m2. Total biaya pembangunan bulan Oktober 2022 mencapai Rp. 260 juta. Maka perhitungan PPN atas KMS yaitu sebesar Rp. 260 juta x 2,2 persen = Rp. 5.720.000,00.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version