Menu
in ,

Cara Dapat NIB via OSS-RBA untuk Usaha Skala Menengah

Cara Dapat NIB via OSS-RBA

FOTO : IST

Cara Dapat NIB via OSS-RBA untuk Usaha Skala Menengah

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong perkembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Salah satunya, dengan meluncurkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah pengajuan perizinan usaha secara on-line, sehingga pelaku usaha lebih cepat mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Secara umum, OSS-RBA menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan skala usaha, klasifikasi pemohon, dan tingkat risiko. Kali ini Pajak.com akan menguraikan cara mendapatkan NIB untuk usaha skala menengah via OSS-RBA.

Apa itu OSS-RBA?

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), OSS-RBA merupakan sistem perizinan daring terpadu dengan pendekatan berbasis risiko, menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1.

Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah, seperti usaha skala menengah hanya memerlukan NIB.  Sedangkan, kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

Apa fungsi NIB? 

Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Apa itu usaha skala menengah? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kriteria untuk usaha skala menengah, yaitu memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar, namun paling banyak Rp 10 miliar. Modal itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Bagaimana cara mendapatkan NIB untuk usaha skala menengah via OSS-RBA?

  • Kunjungi website resmi OSS-RBA, yaitu oss.go.id.
  • Pada halaman utama, tekan tombol ‘Masuk’.
  • Jika Anda belum memiliki akun OSS, silakan buat terlebih dahulu dengan cara tekan ‘Daftar’.
  • Apabila Anda sudah memiliki akun OSS, silakan langsung masukkan username, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera. Lalu, tekan ‘Masuk’.
  • Berikutnya, pilih menu ‘Perizinan Usaha’ dan tekan ‘Permohonan Baru’.
  • Anda akan diminta untuk melengkapi data pelaku usaha. Jika sudah selesai mengisi, tekan ‘Simpan Data’. 
  • Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data bidang usaha. Dalam melengkapi data bidang usaha, pilih ‘Isi Bidang Usaha’. Sistem akan menampilkan form yang harus Anda isi.
  • Usai mengisi, tekan ‘Simpan’.
  • Lengkapi data detail bidang usaha dan tekan ‘Validasi Risiko’. Sistem akan menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda secara otomatis. Sistem juga akan menanyakan beberapa data yang perlu dilengkapi.
  • Kemudian, tekan tombol ‘Tambah Produk/Jasa’, lengkapi data yang diminta, dan tekan ‘Simpan’.
  • Bagi usaha kecil menengah risiko rendah dengan perizinan tunggal dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tertentu akan diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan.
  • Sistem akan menayangkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Periksa kembali daftar produk/jasa dan tekan tombol ‘Selesai’. Sistem akan menampilkan data usaha, silakan tekan ‘Selanjutnya’.
  • Pada daftar kegiatan usaha, klik ikon panah ke bawah di bagian kolom status. Klik tombol ‘Proses Perizinan Berusaha’.
  • Kemudian, sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi mengenai ‘Apakah sudah memiliki dokumen persetujuan lingkungan atas kegiatan ini?’.
  • Jika sudah, Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki. Apabila belum, sistem akan menanyakan terkait dengan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang dijalani dan klik tombol ‘Lanjut’.
  • Anda akan diminta untuk mengisi parameter lingkungan dan uraian usaha. Lalu, silakan tekan ‘Lanjut’.
  • Sistem akan menampilkan pernyataan mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Silakan baca dan pahami. Jika sudah, beri tanda centang pada masing-masing pernyataan mandiri dan tekan ‘Lanjut’.
  • Anda akan diarahkan untuk melihat tampilan draf NIB. Beri tanda centang pada kotak pernyataan dan tekan ‘Terbitkan Perizinan Berusaha’.
  • NIB akan terbit pada bagian daftar kegiatan usaha. Selesai.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version