in ,

Bupati Ini Ingatkan Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2025

Bupati Lapor SPT Tahunan
FOTO: KPP Pratama Temanggung 

Bupati Ini Ingatkan Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2025

Pajak.com, Wonosobo – Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan menggunakan e-Filing. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi masa pajak 2024 sebelum 31 Maret 2025.

Hal ini disampaikan Afif dalam kegiatan ’Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bersama Bupati Wonosobo’ yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo.

”Ayo, seluruh masyarakat Wonosobo sadar pajak karena pajak kuat, Wonosobo akan maju, sejahtera, dan Indonesia akan maju,” ajak Afif dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com(26/2).

Pada kesempatan itu, ia menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.

”Kewajiban pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan mulai 1 Januari. Untuk Wajib Pajak badan, pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2024 batas akhirnya adalah tanggal 30 April 2025,” tambah Afif.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Temanggung Christijanto Wahju Purwoistijoko mengapresiasi bupati Wonosobo yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi lebih awal.

”Hal ini dapat menjadi teladan bagi Wajib Pajak tidak hanya di Kabupaten Wonosobo tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” harap Christijanto.

Baca Juga  Ingat! Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Ia menambahkan, kegiatan pekan panutan ini merupakan agenda rutin tahunan KPP Pratama Temanggung yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pimpinan daerah telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan secara tepat waktu dan benar.

Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filing 

Berikut ini cara melapor SPT tahunan melalui e-Filing:

  1. Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
  2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan;
  3. Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  4. Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  5. Isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  6. Klik “langkah selanjutnya”;
  7. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  8. Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  9. Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  10. Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  11. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  12. Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  13. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Sebelum lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi, pastikan Anda mengingat Electronic Filing Identification Number (EFIN). Apabila tak mengingatnya, DJP menyediakan 5 cara ajukan permohonan lupa EFIN sebagai berikut:

  1. Telepon Kring Pajak 1500200;
  2. Fitur ‘Live Chat’ di www.pajak.go.id;
  3. Aplikasi M-Pajak;
  4. e-mail dengan alamat [email protected]; dan
  5. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Berikut daftar lengkap KPP seluruh Indonesia https://pajak.go.id/unit-kerja.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *