Berlaku Hanya 1 Bulan! Diskon PBB dan BPHTB di Tangerang
Pajak.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku hanya 1 bulan, yaitu mulai 1 – 31 Agustus tahun 2024. Selain itu, Bapenda Tangerang juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan kesempatan kepada seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon PBB dan BPHTB dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Indonesia.
Ia memerinci, diskon yang diberikan adalah 35 persen BPHTB pada Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Kabupaten/kota Lengkap (PTKL), dan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona); diskon 25 persen terutang PBB tahun 1994-2014; serta diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 1 – 16 Agustus 2024.
“Dalam program ini, Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB sampai dengan tahun 2023. Diskon PBB langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu. Sedangkan diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon,” jelas Kiki dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (2/8).
Secara simultan, Wajib Pajak juga dipermudah dalam memanfaatkan program ini melalui fasilitas pembayaran pajak secara tunai dan nontunai. Fasilitas kanal pembayaran pajak di Tangerang secara tunai dapat dilakukan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), Indomart, Alfamart, dan PT Pos Indonesia (Persero). Sementara, pembayaran pajak secara nontunai dapat dilakukan melalui Gopay, Ovo, Blibli.com, LinkAja, bjb DIGI, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Livin, QRIS, dan aplikasi Tangerang LIVE.
“Para Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah, cepat, dan di mana saja. Dengan demikian, seluruh Wajib Pajak diimbau untuk memanfaatkan program relaksasi pajak sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab, dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang,” imbuh Kiki.
Ia berharap program diskon PBB dan BPHTB dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2024. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Tangerang hingga semester I-2024 mencapai Rp 999 miliar atau 44 persen dari target. Sementara, kinerja retribusi daerah tercatat sebesar Rp 31,9 miliar atau 31 persen dari target.

Comments