Menu
in ,

Berikut Cara Mendapatkan Kode EFIN, Jika Anda Lupa

Pajak.com, Jakarta – Batas masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) tinggal beberapa minggu lagi. Namun, tidak jarang WP masih terkendala saat proses pelaporannya, salah satunya karena lupa kode electronic filing identification number (EFIN). Berikut cara mendapatkan kode EFIN jika anda lupa, Pajak.com akan menjabarkan empat cara untuk mendapatkannya lagi.

Namun, sebelum itu, mari kita mengenal terlebih dahulu apa dan mengapa EFIN sangat diperlukan dalam mengisi SPT tahunan. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti saat pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan billing pembayaran pajak. Jadi, tanpa EFIN, WP tidak akan bisa mengisi SPT tahunan.

Dikutip dari laman resmi DJP, pajak.go.id, terdapat sejumlah cara yang bisa ditempuh bila WP lupa EFIN. Berikut caranya:

1. Telepon nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 

WP dapat menyampaikan permohonan mendapatkan kembali kode EFIN dengan menelepon KPP terdaftar. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja.

Hal yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/Whatsapp call dari WP hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN.

Selain itu, demi memastikan penelepon itu adalah WP yang bersangkutan, petugas KPP akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data proof of record ownership (PORO). Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan data WP. Setelah mendapatkan EFIN, harap mencatatnya dengan baik. Sebagai saran, Anda bisa simpan di email. 

2. Cek EFIN on-line via email resmi KPP

WP juga dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP. Perlu diperhatikan, satu email WP hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan WP lewat email turut dilengkapi PORO sebagaimana permohonan yang dilakukan lewat telepon resmi KPP.

Untuk itu, dalam melakukan permohonan lupa EFIN lewat email resmi KPP, WP harus mengirimkan:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
  • Pastikan nomor telepon dan email yang ditulis di formulir, masih aktif.
  • Foto identitas, berupa kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia (WNI) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)/kartu izin tinggal terbatas (KITAS) bagi warga negara asing (WNA).
  • Foto surat keterangan terdaftar (SKT) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). WP harus selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Setelah itu, petugas pajak akan melakukan pengecekan—kesesuaian data yang diberikan oleh WP dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document format (PDF) melalui email.

3. Pengajuan lupa EFIN via Kring Pajak 

Selain itu, WP bisa pula memanfaatkan layanan informasi lupa EFIN melalui saluran Kring Pajak (layanan telepon Kantor Pusat DJP) dengan nomor telepon 1500200, Twitter @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi Kring Pajak, WP harus menyiapkan beberapa data, yaitu NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat email yang didaftarkan. Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN. Kemudian, silakan cek direct message (DM) untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

4. Cek EFIN on-line via DM media sosial KPP 

Pengajuan lupa EFIN dapat juga dilakukan melalui DM akun media sosial KPP terdaftar. Media sosial bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram. Biasanya, nama akun media sosial KPP, khususnya Instagram, yakni @pajak kemudian diikuti nama daerah. Contoh, @pajakdepoksawangan (Instagram resmi KPP Pratama Depok Sawangan) atau @pajakyogyakarta (Instagram resmi KPP Pratama Yogyakarta).

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, WP tidak langsung diberitahu kode EFIN, mengingat harus ada prosedur PORO. Terlebih dahulu WP akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version