in ,

Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Burhanuddin Abdullah: Langkah Pengelolaan Fiskal yang Lebih Efisien

Bentuk Kementerian Penerimaan Negara
FOTO: Tangkap Layar YouTube UOB Indonesia

Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Burhanuddin Abdullah: Langkah Pengelolaan Fiskal yang Lebih Efisien

Pajak.com, Jakarta – Dalam gelaran UOB Indonesia Economic Outlook 2025 bertema “Ushering A New Dawn for Remarkable Indonesia”, pada Rabu (25/09), Gubernur Bank Indonesia (2003-2008) Burhanuddin Abdullah, yang juga sebagai Penasihat Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto, mengungkapkan salah satu kebijakan penting pemerintahan mendatang adalah bentuk Kementerian Penerimaan Negara. Pembentukan kementerian baru ini dinilai sebagai langkah strategis yang akan memperkuat pengelolaan fiskal negara, khususnya terkait dengan pengumpulan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Alasan Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara

Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan PNBP dari kementerian keuangan (Kemenkeu) menjadi Badan Penerimaan Negara atau Kementerian Penerimaan Negara bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan penerimaan negara yang lebih fokus dan efisien. Langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memperkuat kelembagaan fiskal, guna mendukung berbagai program pembangunan strategis nasional.

Baca Juga  Kejar Target Rp 2.189 T: Wamenkeu II Ungkap Strategi Pajak 2025

Dalam penjelasannya, Burhanuddin menegaskan pentingnya langkah ini untuk memastikan pendanaan yang cukup bagi berbagai program prioritas pemerintah. ” Pertama yang akan diubah kelembagaannya adalah penerimaan negara, pisahan dari Kemenkeu. Mudah-mudahan Inshallah akan ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai dan PNBP,” ujar Burhanuddin, dikutip Pajak.com, pada (26/09).

Target Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara

  1. Pengelolaan Fiskal yang Terintegrasi dan Efektif
    Dengan adanya Kementerian Penerimaan Negara, pemerintah dapat memaksimalkan potensi penerimaan negara dan pengelolaannya secara terintegrasi, mengurangi kebocoran, dan meningkatkan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan. Hal ini sangat penting mengingat target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 7-8 persen dalam beberapa tahun mendatang.
  2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
    Pembentukan kementerian khusus ini juga diharapkan mampu bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pendapatan negara diadministrasikan dan dikelola secara transparan. Ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau secara lebih jelas bagaimana dana negara diperoleh dan digunakan.
  3. Mendukung Program Pembangunan yang Lebih Luas
    Dengan penerimaan negara yang lebih optimal, pemerintah dapat leluasa mendanai program-program strategis, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan infrastruktur pendidikan, dan peningkatan layanan kesehatan. Stabilitas fiskal yang dihasilkan dari optimalisasi penerimaan negara akan menjadi fondasi bagi pencapaian target-target pembangunan jangka panjang, termasuk visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga  Manfaatkan! Insentif Bebas Denda PBB di Pasuruan Hingga Akhir 2024 

Pelaksanaan tugas kementerian/lembaga (K/L) baru, kemungkinan akan berlangsung pada Januari 2025, setelah melalui proses transisi pemisahan dengan Kemenkeu. Proses transisi tentu memerlukan waktu dan persiapan matang agar tidak mengganggu kelancaran operasional pemerintah. Selain itu, diperlukan sinergi kuat antar-lembaga untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau kesalahan administratif selama proses transisi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

114 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *