Menu
in ,

Begini Ketentuan PPh Pasal 23 Atas sewa

Ketentuan PPh Pasal 23 Atas sewa

FOTO: IST

Begini Ketentuan PPh Pasal 23 Atas sewa

Pajak.comJakarta – Dalam berusaha, kepemilikan aset tentu lebih memiliki nilai ketimbang menyewa, karena dapat dikonversikan sebagai uang atau benda lainnya yang ditujukan untuk mengembangkan suatu bisnis. Namun, bagi perusahaan yang baru merintis, menyewa suatu barang untuk mendukung kegiatan operasional dapat membantu penghematan modal. Nah, bagi Anda yang mempertimbangkan untuk menyewa suatu barang atau alat, ada baiknya terlebih dahulu memahami ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas sewa yang dikenakan dalam skema ini.

Jasa sewa

Dalam konteks standar akuntansi keuangan, sewa adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset (lessor) memberikan kepada penyewa (lessee) hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya. Lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran kepada lessor.

Menyewa beberapa alat atau barang untuk mendukung operasional akan menjadi pilihan yang menguntungkan bagi Anda yang masih merintis bisnis. Pasalnya, membeli barang lebih memerlukan dana yang besar dibandingkan menyewa.

Misalnya, Anda memerlukan untuk kantor baru, tetapi jika modal tidak mencukupi, maka Anda dapat menyewanya. Pun, dengan alat berat yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas usaha, Anda dapat menyewa pada kontraktor yang tepercaya dan bisa diandalkan. Dengan begitu, Anda dapat menghemat banyak dana yang dibutuhkan untuk pembelian dan perawatan.

Ketentuan PPh atas sewa

Dalam konteks perpajakan, jasa sewa juga termasuk dalam kategori barang tidak bergerak yang dikenakan pajak. Adapun transaksi penyewaan atas aset dikenakan PPh Pasal 23.

Sebagaimana diketahui, PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan penghargaan, selain penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Lazimnya, PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak, yakni pihak yang berlaku sebagai penjual atau pemberi jasa atau penerima penghasilan akan dikenakan PPh 23. Selain itu, pihak yang berlaku sebagai pembeli atau penerima jasa atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkannya ke negara.

Adapun pengenaan PPh Pasal 23 didasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Salah satu poin penting dalam beleid ini menyatakan bahwa PPh sebesar 2 persen dari jumlah bruto dikenakan atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka tarif yang berlaku adalah 4 persen atau 100 persen lebih besar dari tarif pajak PPh 23 yang berlaku. Selain itu, disebutkan juga bahwa pemotongan pajak tidak dilakukan (dikecualikan) atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank atau sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

Namun, dalam UU No. 10 Tahun 1994 yang juga mengatur PPh 23 menyebutkan bahwa PPh sebesar 15 persen dikenakan dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; atau imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto yang dimaksud dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak N0. 10 Tahun 1995. Dalam aturan ini, Dirjen Pajak menetapkan bahwa perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh atas sewa adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri 80 persen; atau sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap 40 persen.

Sementara dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 8 Tahun 1995, disebutkan bahwa pihak yang wajib memotong PPh Pasal 23 atas sewa adalah:

a) Subjek Pajak badan dalam negeri termasuk yayasan dan bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;

b) Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-50/PJ/1994 tanggal 27 Desember 1994;

c) Badan pemerintah; atau

d) Penyelenggara kegiatan.

Di sisi lain, pemotong PPh Pasal 23 atas sewa wajib memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 23 yang terutang sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version