in ,

Begini Cara Aktivasi Akun Coretax yang Wajib Pajak Harus Ketahui

FOTO : IST

Begini Cara Aktivasi Akun Coretax yang Wajib Pajak Harus Ketahui

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem Coretax sebagai bagian dari agenda besar reformasi perpajakan nasional yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2025. Sistem baru ini menggantikan DJP Online dan menghadirkan perubahan signifikan dalam seluruh proses bisnis administrasi pajak mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan pajak dalam satu platform terpadu yang lebih modern.

Langkah ini dilakukan DJP untuk membangun sistem perpajakan yang real-time, efisien, dan terintegrasi penuh. Dengan Coretax, semua layanan perpajakan kini dapat diakses melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.

Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebelum 2025 diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax agar dapat memperoleh password dan mengakses layanan dalam sistem baru tersebut.

Aktivasi akun menjadi langkah penting karena merupakan pintu utama bagi Wajib Pajak untuk masuk ke sistem Coretax. Sekalipun sudah memiliki akun DJP Online, Wajib Pajak tetap perlu melakukan aktivasi ulang. Pasalnya, mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan sepenuhnya dialihkan ke laman Coretax.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax

Agar tidak kesulitan saat musim pelaporan SPT tiba, berikut panduan lengkap aktivasi akun Coretax yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:

1. Membuka laman Coretax DJP

Langkah pertama, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

2. Mengisi kolom identitas

Isi seluruh kolom bertanda bintang (*) sesuai data diri. Jika muncul pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, centang kolom tersebut. Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), disarankan mendaftar terlebih dahulu di laman yang sama.

3. Memasukkan NIK, email, dan nomor handphone

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor handphone. Bila muncul tanda silang di samping kolom email atau nomor handphone, berarti data yang diinput berbeda dengan yang tersimpan di sistem Coretax.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak perlu memperbarui data di kantor pajak terdekat sebelum melanjutkan proses aktivasi. Jika data sudah sesuai, tanda centang akan muncul sebagai konfirmasi kesesuaian.

4. Pengambilan foto wajah

Selanjutnya, lakukan pengambilan foto wajah sebagai proses verifikasi biometrik untuk memastikan bahwa pengajuan dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, bukan pihak lain.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

5. Cek inbox email

Setelah data diverifikasi, Wajib Pajak akan menerima email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak”. Pastikan pengirim email berasal dari DJP karena jika tidak, besar kemungkinan email tersebut merupakan phishing atau upaya penipuan. Di dalam surat tersebut terdapat NIK sebagai User ID serta password untuk log in ke laman Coretax.

Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Selain melakukan aktivasi akun Coretax, Wajib Pajak juga perlu meminta kode otorisasi (KO DJP). Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya.

KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh DJP untuk menjamin keamanan dan keabsahan seluruh dokumen perpajakan digital. Berikut cara membuatnya secara lengkap:

  1. Log in ke akun Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan dan klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Untuk memastikan KO DJP aktif dan dapat digunakan, lakukan validasi sebagai berikut:

  1. Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

Aktivasi akun Coretax bukan hanya sekadar formalitas, tetapi kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak yang telah terdaftar, baik orang pribadi maupun badan usaha. Tanpa aktivasi dan kode otorisasi, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan atau melaporkan SPT Tahunan.

Semakin cepat Wajib Pajak melakukan aktivasi akun dan permintaan KO DJP, semakin mudah proses pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 mendatang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *