in ,

Bea Cukai Jatim II Beri Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Mainan

Bea Cukai Jatim II Beri Izin Kawasan Berikat
FOTO: Bea cukai

Bea Cukai Jatim II Beri Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Mainan

Pajak.com, Jawa Timur – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II (Kanwil Bea Cukai Jatim II) beri izin fasilitas kawasan berikat untuk perusahaan mainan, yaitu PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction. Melalui fasilitas kawasan berikat ini Bea Cukai berwenang tangguhkan bea masuk hingga bebaskan pajak.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menjelaskan, izin kawasan berikat diberikan setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan. Selain itu, pemberian izin kawasan berikat menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.

“Melalui kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Melalui fasilitas ini, pelaku usaha kawasan berikat mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor,” jelas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(1/10).

Baca Juga  Belanja Negara 2025 Naik, Target Pendapatan Negara Meroket Jadi Rp 3.005,1 T

Ia berharap, fasilitas kawasan berikat yang memberikan kemudahan terkait kepabeanan ini mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara.

“Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Kanwil Bea Cukai Jatim II berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi, demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien,” kata Agus.

Sebagai informasi, PT Wai Hing Industrial Indonesia merupakan produsen mainan yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp 84 miliar. Perusahaan ini mempekerjakan 500 orang pegawai dengan produk yang seluruhnya diekspor ke pasar Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga  Mengenal Child Tax Credit, Program Andalan AS yang Diperebutkan Kamala Harris dan J.D. Vance

Syarat Mendapatkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Syarat mendapatkan izin kawasan berikat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Regulasi ini memerinci persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB);
  2. Sudah memiliki nomor izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan berikat;
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  6. Mendapat rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;
  7. Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
  8. Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
  9. Melakukan analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *