in ,

Bea Cukai Gencar Segel Toko Emas, Purbaya Sebut Barangnya “Separo Nyolong”

Foto: KLI Kemenkeu

Bea Cukai Gencar Segel Toko Emas, Purbaya Sebut Barangnya “Separo Nyolong”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai segel toko emas perhiasan Bening Luxury Pluit, di Jakarta Utara, pada Jumat (20/2/2026). Sebelumnya, Bea Cukai juga telah menyegel tiga toko Tiffany & Co di pusat perbelanjaan mewah Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penegakan hukum dilakukan karena toko emas dan perhiasan tersebut tidak membayar bea masuk maupun pajak. Purbaya pun mengistilahkannya dengan praktik “spanyol” alias separo nyolong.

Hal itu diungkap Purbaya kepada awak media usai Konferensi Pers APBN kinerja dan Fakta (KiTa), di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (23/2/2026).

“Itu barangnya spanyol, separo nyolong, separo nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang [bayar] 50 persen, ada yang 25 persen, nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa,” jelasnya, dikutip Pajak.com pada Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kendati demikian, Purbaya mengaku belum menghitung total kerugian negara akibat barang impor emas perhiasan yang melanggar ketentuan itu. Namun, ia memastikan Bea Cukai terus memperkuat penindakkan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong, jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Harusnya juga enggak boleh. Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal,” tegas Purbaya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta Nugroho Arief Darmawan telah menegaskan bahwa toko perhiasan mewah di Pluit tidak memenuhi prosedur di bidang perpajakan, meliputi bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun ketentuan mengenai barang kiriman dan pungutan bea masuk telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK 4/2025);  dan PMK Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022).

“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh),” jelas Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (21/2/2026).

Ia pun memastikan, penyegelan yang dijalankan Bea Cukai telah berlandaskan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” jelas Nugroho.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa saat ini tim gabungan dari Bea Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jakarta tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Ada toko emas yang tengah menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.

“Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” ungkap Nugroho.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *