in ,

Bayar PBB-P2 di Jakarta Kini Bisa Diangsur, Ini Syarat dan Proses Pengajuannya!

PBB-P2 di Jakarta
FOTO: IST

Bayar PBB-P2 di Jakarta Kini Bisa Diangsur, Ini Syarat dan Proses Pengajuannya!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Lewat terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2025, pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan secara angsuran, maksimal dalam jangka waktu 24 bulan.

Kebijakan ini menjadi solusi konkret bagi Wajib Pajak yang menghadapi beban keuangan atau terdampak situasi luar biasa seperti bencana alam hingga wabah penyakit. Pemerintah DKI menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang ingin taat pajak, namun terbatas secara ekonomi.

Baca Juga  Penerimaan Pajak 2025 Terancam “Shortfall” Hingga Rp140 Triliun, Ini Penjelasannya!

Syarat Pemberian Angsuran

Pemberian angsuran ini tidak diberikan secara sembarangan. Ada ketentuan tegas yang menjadi dasar persetujuannya:

1. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan atau keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, huru-hara, atau wabah.

2. Permohonan angsuran diajukan langsung oleh Wajib Pajak kepada gubernur dan hanya bisa diberikan maksimal untuk jangka waktu 24 bulan.

3. Angsuran dikenakan bunga, sesuai dengan peraturan umum perpajakan daerah.

4. Wajib Pajak yang sebelumnya telah menerima kemudahan berupa perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan, tidak dapat lagi mengajukan permohonan angsuran.

Proses Pengajuan Angsuran

Untuk mengakses fasilitas ini, Wajib Pajak perlu mengikuti alur berikut:

  • Ajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk.
  • Sertakan data lengkap Wajib Pajak, objek pajak, dan jumlah pajak terutang dalam surat permohonan.
  • Permohonan dapat disampaikan secara langsung, lewat pos, jasa ekspedisi, atau secara elektronik.
  • Wajib Pajak wajib menguraikan alasan pengajuan dan menyertakan simulasi penghitungan angsuran.
Baca Juga  Dirjen Pajak Baru Ungkap Jurus Jitu Genjot “Tax Ratio” Indonesia

Dokumen yang Wajib Dilampirkan

Proses pengajuan tidak bisa lepas dari kelengkapan dokumen. Berikut dokumen yang harus disiapkan sesuai jenis Wajib Pajak:

  • Orang Pribadi: Fotokopi KTP.
  • Badan Usaha: Fotokopi KTP pengurus, akta pendirian dan perubahannya.
  • Jika diwakilkan: Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.
  • Bila karena kesulitan keuangan: Lampiran laporan keuangan.
  • Bila karena keadaan kahar: Bukti pendukung situasi kahar (force majeure).
  • Bila belum ada SKP (surat ketetapan pajak): Sertakan perhitungan sendiri.
  • Bila sudah ada SKP: Sertakan SKP.
  • Bila sudah ada surat paksa penagihan: Sertakan surat paksa tersebut.

Wajib Pajak yang telah memperoleh angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran atau pelaporan. Keputusan atas permohonan bisa berupa persetujuan penuh atas jumlah dan masa angsuran, atau hanya sebagian dari yang dimohonkan.

Baca Juga  DJP Ungkap Partisipasi Sosialisasi Insentif Pajak Masih Seret, Ini Penjelasannya!

Dengan diberlakukannya sistem angsuran ini, Wajib Pajak mendapat kemudahan nyata untuk melunasi pajak tanpa tekanan finansial yang berat. Ini bukan hanya meringankan beban pribadi, tetapi juga mendukung kelancaran pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *