Bank Dunia Rekomendasikan Indonesia Turunkan “Threshold” PKP
Pajak.com, Jakarta – Bank Dunia (World Bank) memberikan rekomendasi agar Pemerintah Indonesia turunkan ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP). Hal tersebut bertujuan agar pemerintah dapat memperluas basis pajak yang bermuara pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.
Seperti diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang perpajakan.
Kewajiban PKP yang harus dipenuhi, meliputi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang, membuat faktur pajak, pencatatan atas kegiatan usaha, menyetorkan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Batasan omzet PKP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 adalah Rp 4,8 miliar per tahun.
“Di Indonesia, threshold lebih tinggi dibandingkan negara-negara di OECD. Saat ini (di Indonesia) yang berlaku adalah sebesar 320.000 dollar AS (Amerika Serikat), 6 kali lebih tinggi bila dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD, yakni 57.000 dollar AS pada 2022. Berarti hanya perusahaan dengan omzet senilai 320.000 dollar AS yang wajib mendaftarkan diri sebagai PKP,” tulis Bank Dunia dalam Laporan berjudul ‘Indonesia Economic Prospect’ Edisi Juni 2024, dikutip Pajak.com, (25/6)
Bank Dunia mengakui, implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan. Namun, adanya kesenjangan pajak yang mencapai 6 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) masih menggambarkan reformasi tambahan perlu dilakukan untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi sebaran sektor informal dunia usaha.
Secara simultan, Bank Dunia menyarankan agar Pemerintah Indonesia memperbaiki mekanisme pemeriksaan untuk meningkatkan kepatuhan, mekanisme audit perlu diperbaiki demi membantu mengurangi jumlah sektor informal dunia usaha. Pasalnya, saat ini beberapa sektor ekonomi tidak tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan.
“Bank Dunia juga meyakini penerimaan pajak dapat diperbaiki melalui pemanfaatan data pihak ketiga yang membantu memantau dan memverifikasi penghasilan sektor ekonomi tersebut,” jelas Bank Dunia.
Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), threshold PKP telah tercatat sebagai belanja perpajakan mencapai Rp 49,03 triliun pada tahun 2022.
“Nilai belanja perpajakan ini merupakan hasil penghitungan apabila pengusaha dengan omzet antara Rp 600 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar ditetapkan sebagai PKP dan wajib memungut, melaporkan menyetor dan melaporkan PPN. Jumlah belanja perpajakan akibat threshold PKP diproyeksikan akan terus naik setiap tahunnya. Pada tahun 2023, belanja pajak akibat threshold PKP senilai Rp 4,8 miliar diproyeksikan mencapai Rp 52,43 triliun,” tulis BKF.

Comments