in ,

Bank Dunia Ingatkan: Insentif Pajak Tidak Tepat Sasaran Akan Persempit Peluang Kerja!

FOTO : IST

Bank Dunia Ingatkan: Insentif Pajak Tidak Tepat Sasaran Akan Persempit Peluang Kerja!

Pajak.com, Jakarta – World Bank (Bank Dunia) Asia Timur dan Pasifik merilis Laporan Ekonomi Oktober 2025: Pekerjaan. Dalam laporan ini Bank Dunia mengingatkan bahwa insentif pajak yang tidak tepat sasaran akan mempersempit peluang kerja.

Pada pembahasan awal, Bank Dunia memberi gambaran umum mengenai pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di wilayah Asia Timur dan Pasifik yang terus terjaga di atas rata-rata global. Namun, diproyeksi akan terus melambat di penghujung tahun 2025, bahkan semakin lambat di 2026.

Bank Dunia menyoroti banyak negara Asia Timur dan Pasifik, termasuk Indonesia, menempuh strategi jangka pendek melalui kebijakan fiskal yang tidak mendorong pertumbuhan berkelanjutan. Aktivitas produksi dan konsumsi yang menurun dapat menggerus peluang kerja.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Pajak dan subsidi yang tidak tepat sararan dapat merugikan peluang kerja. Pembebasan [insentif] pajak dapat menyebabkan tarif pajak efektif yang lebih tinggi pada tenaga kerja, daripada modal yang komplementer dengan teknologi otomatisasi,” tulis Bank Dunia, dikutip Pajak.com, (4/11/25).

Selain itu, kebijakan perdagangan domestik dan internasional juga dapat menyebabkan perubahan struktural ketenagakerjaan. Hal ini memengaruhi alokasi sektor pekerja.

“Hambatan bagi masuknya perusahaan baru dapat mengurangi pilihan bagi pekerja dan menghambat munculnya peluang bagi pekerja baru dan pencipta lapangan kerja,” tulis Bank Dunia.

Oleh karena itu, Bank Dunia merekomendasikan agar negara Asia Timur dan Pasifik untuk melakukan reformasi kebijakan berlandaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Reformasi harus berfokus pada penghapusan hambatan masuk dan persaingan, sehingga memungkinkan perusahaan dapat dinamis, produktif, berkembang, dan menciptakan peluang kerja baru. Kebijakan dapat membantu individu dan perusahaan mengantisipasi perkembangan masa depan, memastkan kesesuaian antara peluang dan keterampilan,” jelas Bank Dunia.

Pada beberapa bulan yang lalu, Bank Dunia secara spesifik menyoroti tren rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia yang menunjukkan penurunan selama satu dekade terakhir.

Jika dibandingkan dengan 10 sebelumnya, rasio pajak turun sekitar 2,1 persen. Di tahun 2021, rasio pajak Indonesia hanya mencapai 9,1 persen terhadap PDB pada 2021. Angka ini terendah di dunia dan jauh tertinggal dibandingkan dengan rasio pajak di Asia Tenggara, seperti Kamboja yang mencapai 18 persen, Malaysia 11,9 persen, Filipina 15,2 persen, Thailand 15,7 persen, dan Vietnam 14,7 persen.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di sisi lain, Bank Dunia juga mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk mengkaji dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan tarif PPN akan menghambat perluasan basis pajak yang bermuara pada penurunan kepatuhan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *