Sebagian Wajib Pajak terutama yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa sebagai rekanan Pemerintah pasti sudah familiar dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF), tetapi ada juga Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak yang belum mengetahui apa itu SKF, untuk apa dan bagaimana cara memperolehnya. Wajib Pajak yang sudah familiar tadi bisa jadi telah melakukan pengajuan berkali-kali, karena persyaratan yang mengharuskan adanya SKF untuk dipenuhi oleh Wajib Pajak dan dalam pengajuannya pun lancar-lancar saja karena selama ini diajukan melalui https://djponline.pajak.go.id. Tetapi dengan implementasi coretax yang berlaku sejak Januari 2025, pengajuan SKF sudah tidak bisa melalui djponline tetapi harus melalui coretax.bagaimana caranya?
Sebelum kita jelaskan tatacara pengajuan SKF melalui coretax, akan kami jelaskan terlebih dahulu apa itu SKF dan kegunaanya, supaya Wajib Pajak atau calon Wajib Pajak juga mengetahui sehingga jika suatu saat jika memerlukan sudah ada gambaran terkait SKF ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 81 Tahun 2024 Pasal 1 ayat 138 disebutkan bahwa Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu
persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu tersebut antara lain:
- Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
- pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu;
- pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S);
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
- pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday);
- pengadaan barang dan/atau jasa;
- kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
- pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri; atau
- pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal.
Ternyata kegunaan SKF tidak hanya persyaratan untuk mengadaan barang dan/atau jasa saja ya Kawan Pajak. Tetapi ada banyak layanan atau kegiatan yang mensyaratkan adanya SKF. Selanjutnya, bagiamana cra pengajuan melalui coretax? Mari kita simak tatacaranya!
- Wajib Pajak/Wakil/Pengurus silakan login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Jangan lupa melakukan impersonating untuk Wajib Pajak Badan
- Pilih Menu Layanan Wajib Pajak
- Pilih nomor Penunjukkan untuk Wajib Pajak Badan
- Pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Pilih AS.01-01 kemudian klik simpan
- Akan muncul jendela kasus baru kemudian klik menu “Alur kasus” dan isi kolom yang ada tanda bintangnya dan simpan
- Create Pdf dan klik sign, kemudian masukkan passphrase kemudian klik kirim , Ketika muncul tampilan baru klik lanjut
- Kasus selesai, silakan buka menu dokumen, sudah ada file SKF disana silakan diunduh
Mudah ya Kawan Pajak? Tetapi perlu diingat bahwa sebelum melakukan pengajuan SKF, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan agar bisa melakukan pengajuan SKF sebagaimana dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8/PJ/2025 sebagai berikut:
1. Telah menyampaikan:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
b. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
2. Tidak mempunyai Utang Pajak atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
apabila ada salah satu saja tidak terpenuhi makanya pengajuan SKF tidak bisa dilanjutkan/tertolak secara system.
Semoga bermanfaat ya Kawan Pajak.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments