in ,

Airlangga: Insentif Pajak, Jaga Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

Airlangga: Insentif Pajak
FOTO: Kemenko Bidang Perekonomian

Airlangga: Insentif Pajak, Jaga Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

Pajak.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat kelas menengah di tengah ketidakpastian global, salah satunya dengan memberikan kebijakan insentif pajak.

“Kebijakan yang dianggap bisa menopang pertumbuhan melalui pemberian insentif bagi sektor kelas menengah, seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dan kendaraan berbasis listrik. Hal tersebut mengingat properti dan otomotif merupakan produk pembelian terbesar yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (3/10).

Adapun pemberian insentif PPN DTP 100 persen atas pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Insentif yang berlaku hingga 31 Desember 2024 ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga  Konsultan Pajak Ini Pandu Wajib Pajak Patuhi “Core Tax”, PPN 12 Persen, dan Manfaatkan Insentif 2025

Sementara itu, insentif bea masuk atas impor battery electric vehicle (BEV) roda 4 sebesar 0 persen. Kemudian, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk BEV roda 4 serta program insentif motor listrik Rp 7 juta.

Selain insentif pajak, kebijakan lain yang diberikan pemerintah bagi masyarakat kelas menengah, meliputi subsidi energi, subsidi listrik, jaminan kesehatan melalui kepesertaan pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, hingga insentif pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Selain itu, pemerintah juga berupaya mendorong UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebagai bagian dari kelas menengah agar lebih terdongkrak yakni melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tingkat bunga yang rendah,” ujar Airlangga.

Baca Juga  Berlaku 1 Januari 2025, ”Invoice” dan Faktur Pajak atas Layanan BEI Kena PPN 12 Persen

Ke depan, ia juga menyampaikan bahwa sejumlah program strategis akan dilakukan pemerintah untuk mempersiapkan pencapaian target pertumbuhan ekonomi jangka panjang menuju tahun 2045, seperti mendorong transisi energi mulai dari hydropower, pengembangan lanjutan dari geothermal, hingga pengembangan solar panel. Selanjutnya, digitalisasi juga dinilai menjadi pengungkit perekonomian dengan menyumbang potensi ekonomi digital pada tahun 2030 hingga 300 miliar dollar Amerika Serikat (AS).

“Tentu kalau kita lihat infrastruktur kita sudah bangun tetapi infrastruktur itu belum selesai artinya kita baru bangun backbone-nya, sedangkan pertumbuhan itu membutuhkan ruas-ruas di sampingnya atau fishbone-nya. Namun fishbone-nya ini belum tersambung, maka ini harus dilanjutkan. Sekarang itu, dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ke depan akan disiapkan inpres-nya yang akan mempercepat ini. Kalau ini cepat tersedia maka produktivitas akan meningkat, pertumbuhan ekonomi juga menjadi lebih baik,” pungkas Airlangga.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *