Menu
in ,

Ahli Waris Samsung Menanggung Pajak Warisan

Pajak.com, Jakarta – Setelah Pemilik Samsung Grup Lee Kun-Hee meninggal dunia pada 2020 lalu, ahli waris harus menanggung pajak warisan mencapai sebesar 10,8 miliar dollar AS atau Rp 155,6 triliun.

Semasa hidupnya, Lee Kun-Hee diperkirakan memiliki kekayaan 23,4 miliar dollar AS, termasuk saham di Samsung serta perusahaan afiliasi senilai 17 miliar dollar AS. Ketua Olimpiade Internasional ini memiliki saham Samsung Electronics sebesar 4,18 persen dan 0,08 persen saham referensi; Samsung Life Insurance Co Ltd 20,76 persen; Samsung C&T sebesar 2,88 persen; Samsung SDS Co Ltd sebesar 0,01 persen.

Kabarnya, semua pendapatan itu setara empat kali lipat total pendapatan pajak properti Korea Selatan tahun 2020. Pihak keluarga telah mengkonfirmasi perihal warisan pajak yang akan ditanggung ke depan. Adapun ahli waris dari seluruh kekayaan Lee Kun-Hee adalah sang istri Hong Ra-hee dan puteranya Jay Y.

“Sebagaimana diatur dalam hukum, keluarga berencana untuk membayar penuh pajak warisan selama lima tahun, mulai April 2021. Ini adalah tugas dan tanggung jawab sipil kami untuk membayar semua pajak,” kata keluarga Lee Kun-Hee dikutip dari CNBC Internasional.

Sebenarnya, warisan Lee Kun-Hee sebagian juga telah disumbangkan untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan membangun rumah sakit pertama penyakit menular Korea Selatan.

Seperti diketahui, Korea Selatan adalah salah satu negara yang membebankan pajak warisan tinggi. Pemerintah menetapkan tarif pajak 50 persen jika kekayaan orang yang meninggal lebih dari 3 miliar won. Selain itu, pemerintah setempat juga memutuskan melakukan pembatasan jumlah aset yang diwariskan pada generasi di bawahnya.

Sementara, Indonesia tidak memiliki ketentuan khusus mengenai pajak warisan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pada pasal 4 ayat 3 dijelaskan, warisan adalah objek pajak yang dikecualikan. Warisan yang dimaksud dalam regulasi itu meliputi semua jenis harta, baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak.

“Iya, warisan objek pajak yang tidak ditarik pajak. Itu ada di UU PPh,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, melalui pesan singkat kepada Pajak.com(4/5).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan, ketentuan pertukaran data informasi keuangan perbankan yang dihimpun bukan yang berasal dari warisan, tetapi hanya dari penghasilan saja. Sehingga Wajib Pajak tak perlu khawatir mengenai hal itu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version