Menu
in ,

AEI Khawatirkan Pengenaan PPh Satu Persen

Pajak.com, Jakarta – Kementerian keuangan mengusulkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) satu persen bagi perusahaan yang merugi. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, rencana itu menimbulkan kegelisahan bagi pelaku usaha karena dikhawatirkan semakin mengancam keberlangsungan perusahaan yang sudah terpukul akibat pandemi.

“Selama ini perusahaan yang merugi tentunya tidak dikenakan pajak penghasilan. Kita belum dapat hitungannya (skema usulan baru). Bagaimana sih pemerintah mendesain ini sehingga nantinya pemerintah tidak memberatkan bagi perusahaan,” kata Samsul.

Menurutnya, seyogianya pemerintah dapat bijaksana dalam menetapkan regulasi di tengah kondisi ekonomi yang serbasulit ini. Jangan sampai kebijakan justru membuat dunia usaha tumbang dan bermuara pada penurunan kontribusi perpajakan.

“Ibu Ani (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) atau saya kira pemerintah harus melihat bahwa pajak penghasilan bukan satu-satunya pendapatan yang diterima oleh pemerintah dari perusahaan. Karena kontribusi perusahaan ini bukan diukur dari PPh, tapi dilihat dari PPN (pajak pertambahan nilai)-nya, dari kegiatan ekonomi yang begitu banyak. Banyak sekali kontribusi yang diberikan perusahaan,” jelasnya.

Samsul berpandangan, di tengah pandemi Covid-19 banyak perusahaan berpendapatan besar, tetapi belum tentu memperoleh laba. Sehingga rencana pemberlakuan PPh satu persen kepada perusahaan yang merugi akan semakin membuat terpuruk.

“Misalkan, penghasilan bruto Rp 15 triliun, tapi perusahaan masih rugi. Nah, kalkulasinya akan ada pemotongan pendapatan (pajak) sebesar Rp 150 miliar. Ini akan menyebabkan kerugian perusahaan yang semakin dalam. Banyak juga perusahaan yang pendapatan besar yang saat ini mengalami kerugian. Mereka sedang berjuang untuk sustainable,” kata Samsul.

Dengan demikian, ia menilai, pemerintah harus mengajak pengusaha untuk berdiskusi sebelum rancangan ini diberlakukan.

“Saya kira dari sisi investor, mereka akan melihat bahwa ini semacam menjadi biaya. Maka akan berdampak, kalau perusahaan rugi, akan menambah jumlah kerugian,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, usulan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 31 F. Usulan ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 dan telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, skema pungutan pajak korporasi itu merupakan respons pemerintah atas celah yang dimanfaatkan Wajib Pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak.

“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan,” kata Sri Mulyani dalam rapat paripurna bersama Komisi XI DPR.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version