in ,

Adopsi Pajak Minimum Global, Sri Mulyani Sebut Indonesia Rampungkan Ratifikasi STTR 

Sri Mulyani Ratifikasi STTR
FOTO: KLI Kemenkeu

Adopsi Pajak Minimum Global, Sri Mulyani Sebut Indonesia Rampungkan Ratifikasi STTR 

Pajak.com, Afrika Selatan – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers’ and Central Bank Governors/FMCBG) G20 ketiga di bawah Presidensi Afrika Selatan, 17-18/7/25. Dalam pertemuan ini, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Indonesia tengah merampungkan ratifikasi aturan subjek pajak atau Subject-to-Tax Rule (STTR) melalui negosiasi bilateral. Aturan tersebut sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam mengadopsi pajak minimum global.

Menurut Sri Mulyani, para delegasi mendiskusikan upaya untuk menyempurnakan implementasi Pilar II dan merespons tantangan digitalisasi ekonomi secara adil dan praktis.

“Arsitektur perpajakan internasional yang adil, efektif, dan stabil bukan hanya soal pemerataan global melainkan prasyarat bagi ketahanan dan pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, saat ini pemerintah telah mengadopsi peraturan yang selaras dengan pajak minimum global di bawah Pilar Dua dan dalam tahap akhir ratifikasi STTR melalui negosiasi bilateral,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (22/7/25).

Di sisi lain, ia juga memberikan perhatian pada penundaan finalisasi Pilar I di tengah maraknya pajak layanan digital unilateral yang berisiko memecah belah sistem dan melemahkan kepastian perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, para anggota FMCBG menyambut baik laporan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Inclusive Framework (IF) tentang transparansi pajak, real estate cross-border, serta penguatan kapasitas Domestic Resource Mobilisation (DRM).

Baca Juga  DJP Beberkan Latar Belakang hingga Manfaat MLI STTR

“Para anggota juga mendukung inisiatif untuk memperkuat IF dan proses penyusunan UN Framework Convention on International Tax Cooperation, dengan tetap menghindari tumpang tindih upaya global yang sudah ada,” ujar Sri Mulyani.

Ketentuan dan Keuntungan STTR bagi Indonesia  

Sebagaimana diketahui, Sri Mulyani bersama Secretary-General of The OECD melakukan penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada (19/9/24).

Adapun STTR merupakan ketentuan yang diterapkan berdasarkan perjanjian atas pembayaran intragrup, seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya termasuk jasa. Pemerintah menyebut, implementasi STTR di Indonesia dapat menjadi salah satu instrumen untuk melindungi basis pajak dari skema penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif.

Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ketentuan STTR membuat pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sebesar 9 persen di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen. Dalam hal tarif yang dikenakan kurang dari 9 persen, negara sumber dapat mengenakan pajak tambahan.

Pengenaan pajak tambahan STTR dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak pembayaran dilakukan. Hal ini disebabkan terdapat materiality threshold yang harus dipenuhi agar pembayaran tersebut berada dalam cakupan STTR.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *