73,2 Juta Wajib Pajak Padankan NIK dan NPWP, Ini Caranya
Pajak.com, Tangerang – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 menetapkan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku mulai 1 Juli 2024. Kepala Subdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, 73,2 juta Wajib Pajak sudah padankan NIK dan NPWP. Apakah Anda termasuk di dalamnya? Apabila belum, Pajak.com akan membantu Anda mengetahui cara memadankan NIK dan NPWP secara on-line.
“Pemadanan NIK dan NPWP semakin baik. Banyak Wajib Pajak yang menyadari bahwa nanti mendekati implementasi core tax, NIK dan NPWP perlu dipadankan. Saat ini sekitar 73,2 juta Wajib Pajak (yang sudah memadankan NIK dan NPWP). Jadi, hanya tersisa 692 ribu yang harus memadankan NIK dan NPWP,” ungkap Inge kepada Pajak.com, di booth Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas (KPP Migas) dalam acara ke-48 Indonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2024, (17/5).
Ia menjelaskan bahwa dengan memadankan NIK dan NPWP, Wajib Pajak akan dapat mengakses berbagai kemudahan layanan dalam core tax, antara lain layanan tax payer management atau tax account management (TAM), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)/SPT masa secara 0n-line, dan lain sebagainya.
“Kita berharap (Wajib Pajak segera memadankan NIK dan NPWP-nya), karena masih ada waktu untuk memadankankannya,” ujar Inge.
Ia pun memastikan, proses pemadanan NIK dan NPWP sangat mudah karena dapat dilakukan secara on-line.
Cara memadankan NIP dan NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id;
- Klik menu ‘Login’;
- Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik ‘Login’;
- Setelah berhasil login, maka pilih menu ‘Profil’;
- Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Maka akan tampil tab data utama, data lainnya, data klasifikasi lapangan usaha (KLU), hingga anggota keluarga;
- Kemudian isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK dan NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, hingga nomor telepon;
- Jika data sudah diinput dengan benar, lalu klik tombol ‘Validasi’;
- Klik ‘Ubah Profil’;
- Sistem kemudian akan memastikan kebenaran data yang Wajib Pajak input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai; dan
- Selesai.

Comments