in ,

5 Negara Ini Juga Mewajibkan Pelaporan SPT Tahunan, Bagaimana Ketentuan dan Prosedurnya?

Negara Pelaporan SPT Tahunan
FOTO: IST

5 Negara Ini Juga Mewajibkan Pelaporan SPT Tahunan, Bagaimana Ketentuan dan Prosedurnya?

Pajak.comJakarta – Setiap musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tiba, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya: mengapa harus melaporkan pajak meskipun sudah membayar pajak? Namun, perlu diketahui bahwa kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan seperti ini bukan hanya berlaku di Indonesia saja. Di berbagai negara lain, pelaporan pajak tahunan juga menjadi kewajiban, meski aturan dan prosedurnya berbeda-beda. Nah, jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret di Indonesia, Pajak.com telah merangkum bagaimana lima negara lain menerapkan ketentuan dan prosedur pelaporan SPT Tahunan, yang barangkali bisa menjadi referensi sekaligus bahan perbandingan bagi Wajib Pajak di Indonesia.

1. Jepang

Di Jepang, pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan menghitung pendapatan yang diperoleh dari 1 Januari hingga 31 Desember serta PPh yang harus dibayarkan. Secara prinsip, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan pajak tahunan antara 16 Februari hingga 15 Maret tahun berikutnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Pajak Nasional Jepang (National Tax Agency/NTA), warga Jepang yang harus melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh adalah jika total pendapatan melebihi jumlah total pengurangan pajak, dan pajak yang terutang lebih besar dari kredit untuk dividen, kredit khusus untuk pinjaman rumah, dan kredit pajak khusus lainnya. Namun, jika jumlah pajak yang harus dibayar setelah dikurangi kredit tersebut lebih kecil dari pajak asing yang sudah dibayar, pajak yang dipotong, atau perkiraan pajak yang telah dibayar, pelaporan pajak tidak diperlukan.

Selain itu, ada beberapa pengecualian pelaporan pajak di Jepang. Pertama, Wajib Pajak di sana tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan jika total gaji selama setahun kurang dari 20 juta yen (sekitar Rp2,22 miliar). Kedua, seluruh gaji dan pendapatan diterima dari satu pemberi kerja.

Ketiga, pendapatan selain dari pekerjaan serta pensiun kurang dari 200 ribu yen (sekitar Rp22,2 juta). Keempat, penerima manfaat pensiun yang dibayarkan di Jepang tidak perlu melapor jika jumlah manfaat pensiun kurang dari 4 juta yen (sekitar Rp444 juta), telah dipotong pajak di sumbernya, dan pendapatan selain dari pensiun publik tidak lebih dari 200 ribu yen.

SPT di Jepang harus dilaporkan secara individu, tidak ada pelaporan pajak secara kolektif. Berbeda dengan Indonesia yang tidak memberikan kelonggaran saat batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada hari libur, di Jepang, jika tenggat waktu pelaporan bertepatan dengan hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, maka tenggat waktunya akan diperpanjang hingga hari kerja berikutnya.

Selain itu, bagi Wajib Pajak yang memiliki aset di luar negeri dengan nilai lebih dari 50 juta yen (sekitar Rp5,55 miliar) pada 31 Desember, ada kewajiban untuk melaporkan aset tersebut melalui Report of Foreign Assets yang harus diserahkan sebelum 30 Juni tahun berikutnya. Selain itu, Wajib Pajak yang memiliki aset global senilai lebih dari 1 miliar yen (sekitar Rp111 miliar) atau penghasilan total lebih dari 20 juta yen, juga diwajibkan melaporkan aset dan kewajibannya secara detail.

Baca Juga  Pemanfaatan Layanan Digital Meningkat, 94 Persen Wajib Pajak di Kanwil DJP Jawa Timur Gunakan e-Filling

Pembayaran pajak di Jepang umumnya dilakukan melalui pemotongan pajak dari gaji oleh pemberi kerja. Jika gaji dibayarkan dari luar negeri, pajak akan dibayarkan saat melaporkan SPT Tahunan, bukan melalui pemotongan gaji. Selain itu, ada pajak daerah yang dihitung berdasarkan penghasilan tahun sebelumnya dan dibayarkan dalam empat angsuran tahunan.

Proses audit pajak dilakukan oleh NTA, yang mencakup penghasilan tiga hingga lima tahun sebelumnya. Batas waktu standar untuk audit pajak adalah lima tahun, tetapi dapat diperpanjang dalam kasus penghindaran pajak.

2. Australia

Di Australia, periode pembayaran PPh berlangsung dari 1 Juli hingga 30 Juni. Warga negara yang pendapatannya melebihi ambang bebas pajak sebesar 18.200 dolar Australia (sekitar Rp202 juta) per tahun diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sementara itu, nonresiden yang memperoleh penghasilan di Australia sebesar 1 dolar Australia atau lebih juga diwajibkan melaporkan SPT. Pelaporan pajak di Australia bersifat individu, tidak ada pelaporan kolektif seperti di beberapa negara lain.

Kantor Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) menyebutkan bahwa musim pelaporan SPT berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Oktober setiap tahunnya, kecuali jika ada perpanjangan untuk laporan yang diajukan melalui konsultan pajak. Proses pelaporan pajak secara daring biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu (10 hari kerja) untuk diproses. Namun, jika pelaporan dilakukan secara manual, prosesnya bisa memakan waktu hingga 10 minggu (50 hari kerja).

Setelah pelaporan diterima, ATO akan menerbitkan penilaian pajak yang menghitung besaran pendapatan kena pajak, rugi pajak, serta pajak terutang. Selain itu, Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pajak sebesar 100 dolar Australia (sekitar Rp 1,11 juta) atau lebih, akan menerima tanda terima pajak yang merinci bagaimana pajaknya digunakan oleh pemerintah.

Proses audit pajak di Australia juga dilakukan oleh ATO yang dapat memeriksa informasi dan pernyataan Wajib Pajak setelah SPT diajukan. Batas waktu standar untuk revisi SPT adalah dua tahun untuk individu yang tidak menjalankan bisnis, dan empat tahun untuk Wajib Pajak lainnya. Jika revisi menyebabkan peningkatan kewajiban pajak, Wajib Pajak juga bisa dikenakan denda dan bunga atas kekurangan pembayaran.

3. Italia

Di Italia, Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir REDDITI PF atau formulir 730, tergantung jenis penghasilannya. Formulir 730 biasanya digunakan oleh karyawan dan pensiunan yang memperoleh pendapatan dari gaji, pensiun, serta sumber lain yang terbatas.

Baca Juga  “Tax Ratio” Mandek, Praktisi Usul Wajib Pajak Diberi Kebebasan Gunakan PPh Final Sukarela 

Formulir ini memiliki keuntungan utama, yaitu Wajib Pajak tidak perlu melakukan perhitungan apa pun. Hasil pajak akan langsung dipotong atau dikembalikan melalui slip gaji. Pasangan yang menikah dapat mengajukan formulir 730 secara bersama-sama. Di sisi lain, formulir REDDITI PF digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kompleks atau Wajib Pajak yang tidak tinggal di Italia untuk keperluan pajak selama tahun pajak atau tahun pengajuan.

Untuk mempermudah proses penyampaian SPT Tahunan, otoritas pajak Italia menyediakan kedua formulir ini secara daring, lengkap dengan instruksi pengisian. Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan layanan pengisian SPT yang telah diisi sebagian sebelumnya oleh otoritas pajak, yang berisi informasi seperti potongan untuk biaya perawatan kesehatan, premi asuransi, dan subsidi efisiensi energi. Layanan ini dapat diakses secara daring dengan login menggunakan sistem identifikasi digital publik (SPID) atau kartu identitas elektronik.

Batas waktu untuk penyampaian SPT juga berbeda antara kedua formulir. Untuk pengguna formulir 730, SPT harus diajukan paling lambat 30 September tahun berikutnya. Sementara pengguna formulir REDDITI PF memiliki batas waktu hingga 31 Oktober. Wajib Pajak yang tinggal di luar negeri dapat mengirimkan formulir REDDITI PF melalui pos jika tidak bisa mengajukannya secara elektronik, dan tenggat waktu pengiriman melalui pos adalah 30 November.

Pembayaran pajak di Italia dilakukan berdasarkan sistem penilaian mandiri (self assessment), di mana Wajib Pajak harus menghitung sendiri pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. Pembayaran biasanya dilakukan dalam dua kali cicilan di muka, yaitu pada tanggal 30 Juni dan 30 November, serta satu pembayaran akhir pada 30 Juni tahun berikutnya. Jika hasil SPT menunjukkan kelebihan bayar, pengembalian dana akan dilakukan langsung oleh otoritas pajak.

Dalam hal audit, Italian Revenue Agency sebagai otoritas pajak memiliki waktu hingga lima tahun setelah pengajuan SPT untuk memeriksa laporan pajak. Jika ditemukan ada kekurangan, Wajib Pajak dapat mengajukan banding dalam waktu 30 hingga 60 hari setelah menerima pemberitahuan.

4. Denmark

Tahun pajak di Denmark berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember, dan sistem pajak Denmark didasarkan pada pemotongan PPh sementara berdasarkan perkiraan penghasilan tahun berjalan. Oleh karena itu, semua Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban pajak penuh atau terbatas di Denmark wajib menyerahkan penilaian pendapatan awal kepada Badan Pajak Denmark (Danish Tax Authorities/DTA).

Setiap Wajib Pajak harus mengajukan laporan pajak dan melampirkan informasi tambahan terkait penghasilannya sebelum 1 Mei atau 1 Juli di tahun setelah tahun pajak berakhir. Setelah laporan pajak akhir disampaikan, DTA akan mengeluarkan penilaian pajak final yang menunjukkan apakah terdapat kekurangan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran, atau status yang seimbang (nihil).

Baca Juga  Bea Cukai Malang Beri Fasilitasi Ekspor Produk “Heat Not Burn” Lewat Skema Kawasan Berikat

Untuk pendapatan yang berasal dari luar Denmark, Wajib Pajak orang pribadi melaporkannya dalam laporan pajak final, terutama jika individu tersebut adalah penduduk pajak Denmark berdasarkan perjanjian pajak internasional. Selain itu, hampir semua pembayaran kena pajak di Denmark disertai kewajiban pelaporan.

Kewajiban ini berada pada pihak yang melakukan pembayaran, seperti otoritas, perusahaan, pemberi kerja, atau bank. Misalnya, dalam hal dividen, perusahaan yang membagikan dividen wajib memotong pajak sebesar 27 persen, sedangkan pembayaran royalti dikenakan pajak sebesar 22 persen. Penghasilan dari penjualan properti pribadi, meskipun tidak memerlukan pemotongan pajak secara spesifik, tetap harus dilaporkan dalam laporan pajak sementara, dan pajak nilai properti dihitung melalui mekanisme tersebut.

Proses audit pajak di Denmark dilakukan oleh DTA, yang didasarkan pada pelaporan wajib oleh pemberi kerja, bank, dan lembaga keuangan. Setiap Wajib Pajak bertanggung jawab untuk memeriksa bahwa pajak yang dibayarkan sudah benar, dan semua informasi terkait pajak yang dibayarkan dapat diakses melalui file pajak elektronik pribadi yang tersedia di situs resmi DTA.

5. Afrika Selatan

Di Afrika Selatan, masyarakat yang memiliki penghasilan di atas ambang batas tertentu diwajibkan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan menyampaikan SPT Tahunan melalui South African Revenue Service (SARS). Untuk tahun pajak 2026 (1 Maret 2025–28 Februari 2026), batas penghasilan yang mewajibkan seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak adalah 95.750 rand (sekitar Rp79,5 juta) bagi yang berusia di bawah 65 tahun, 148.217 rand (sekitar Rp123 juta) bagi yang berusia antara 65 hingga 74 tahun, dan 165.689 rand (sekitar Rp137,7 juta) untuk yang berusia 75 tahun ke atas.

Seperti di Indonesia, sistem pelaporan pajak di Afrika Selatan menggunakan e-Filing, untuk memudahkan Wajib Pajak mengajukan SPT Tahunan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Pengguna e-Filing juga bisa mengakses MobiApp sebagai alternatif. Selain itu, laporan pajak juga dapat diajukan secara langsung di kantor cabang SARS dengan membuat janji temu.

Pengembalian pajak tahunan di Afrika Selatan wajib disampaikan selama periode yang disebut sebagai “Tax Season,” yang berlangsung dari Maret hingga Februari setiap tahunnya. Penilaian otomatis juga diberikan kepada beberapa individu yang datanya diperoleh dari pemberi kerja, bank, atau lembaga terkait. Jika Wajib Pajak setuju dengan hasil penilaian otomatis tersebut, tidak ada tindakan lebih lanjut yang perlu dilakukan.

Namun, jika ada ketidaksesuaian, pengembalian pajak harus dilengkapi dan diajukan ulang. Di sisi lain, apabila terdapat audit pajak, SARS dapat memulai pemeriksaan kapan saja berdasarkan faktor-faktor yang dianggap relevan. Wajib Pajak akan diminta untuk menyediakan dokumen atau informasi yang diperlukan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *