Menu
in ,

1 Mei 2022, “Fintech” dan Aset Kripto Kena PPN dan PPh

Fintech Kripto Kena PPN PPh

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap transaksi layanan teknologi finansial atau financial technology (fintech) mulai 1 Mei 2022. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Regulasi ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Perlu diatur mengenai penunjukan pemotong Pajak Penghasilan dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam, serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi,” demikian bunyi bagian pertimbangan PMK Nomor 69 Tahun 2022, dikutip Pajak.com (6/4)

Secara rinci, aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2022 ini mengatur pengenaan PPN yang berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun penyelenggara fintech itu, meliputi penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding), layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi on-line, pendukung pasar, serta layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Penyedia jasa pembayaran lainnya, berupa uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran (payment gateway), layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana. Adapun, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, antara lain berupa e-wakaf, e-zakat, robo advise, dan produk berbasis aplikasi blockchain. Seperti diketahui, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11 persen.

Selanjutnya, pengenaan PPh berlaku terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa.

Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga, jika merupakan Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sementara, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga, bila merupakan WP luar negeri selain bentuk usaha tetap.

“Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh. Penyelenggara layanan pinjam meminjam merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan pemajakan transaksi aset kripto. Pajak yang juga berlaku mulai 1 Mei 2022 ini termaktub dalam PMK Nomor 68/PMK/03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” begitu penggalan pembuka PMK Nomor 68 Tahun 2022.

Mengutip Pasal 2 PMK Nomor 68 Tahun 2022, transaksi yang akan dipungut pajak, yakni jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

“Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto. Ini termasuk pada jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainya, serta tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa,” tulis pasal itu.

Penyelenggara perdagangan termasuk yang menyediakan transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat; tukar menukar aset kripto; dan dompet elektronik—meliputi deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Tarif PPN yang dipungut dan disetor pedagang fisik aset kripto sebesar 1 persen dikali nilai transaksi kripto. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dikali nilai transaksi kripto.

Atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum, yaitu 1,1 persen—dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Mengenai PPh, Pasal 19 dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, mengatur penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang. Penjual aset kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan ataupun pertukaran aset kripto.

Penjual itu dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. PPh Pasal 22 dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. Bagi penambang, pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version