Menu
in ,

BSI dan Pajakind Bantu Layanan Pajak Nasabah Prioritas

BSI Pajakind Bantu Layanan Pajak

FOTO: Dok. BSI

Pajak.com, Jakarta – Untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara resmi menggandeng Pajakind untuk memberikan layanan perpajakan kepada nasabah prioritas. BSI dan Pajakind bantu layanan pajak tersebut secara on-line melalui aplikasi Pajakind, maupun secara off-line (tatap muka) di Pojok Pajak pada Outlet Prioritas Gedung The Tower, Kantor Pusat BSI.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengungkapkan, pihaknya ingin menyampaikan pesan bahwa pandemi tidak membatasi BSI dalam memberikan pelayanan terhadap nasabah. Selain itu, kerja sama ini juga merupakan perwujudan dari komitmen BSI dalam memberikan layanan prima, cepat dan mudah kepada para nasabah prioritasnya melalui aplikasi digital PajakInd.

“BSI sudah berkomitmen untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan wajib bayar melalui penyempurnaan sistem. Juga perluasan kanal layanan pembayaran digital yang semakin mudah, praktis, cepat, dan aman sehingga WP dapat menyetor penerimaan negara kapan saja dan dimana pun melalui aplikasi digital,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (06/04).

Ia menambahkan, kemudahan, kecepatan dan kenyamanan layanan ini akan mempercepat penerimaan negara dapat diterima di kas negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bukan rahasia bahwa aturan-aturan perpajakan seringkali sulit dipahami oleh masyarakat awam, sehingga BSI menggandeng Pajakind untuk mempermudah nasabah prioritas dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.

Sementara itu, CEO Pajakind Mars Putra menyampaikan bahwa pihaknya sangat bersyukur dan mengapresiasi kerja sama ini. Menurutnya, BSI telah memberi contoh dan teladan yang baik sebagai anak usaha BUMN dalam membantu memudahkan nasabah untuk lebih sadar dan taat pajak. Terlebih, sampai saat ini pajak masih menjadi tulang punggung pendapatan negara hingga mencapai sekitar 70 persen.

“Semakin banyak elemen bangsa yang melakukan seperti apa yang dilakukan BSI, maka akan sangat membantu otoritas pajak dalam melakukan tugasnya menghimpun pajak untuk pembiayaan pembangunan negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pajakind sendiri merupakan aplikasi bidang perpajakan berbasis mobile apps pertama dan memiliki ekosistem terbesar di Indonesia. Saat ini user pajakind mencapai 300 ribu lebih yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Pajakind memiliki fitur-fitur yang bisa membantu masyarakat atau WP dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Mulai dari berita perpajakan terkini, simulasi untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pajak impor, update kurs setiap minggu sesuai PMK, pembuatan e-Billing untuk membayar pajak, konsultasi on-line melalui chat maupun video call dengan konsultan pajak berpengalaman. Tidak hanya itu saja, WP juga dapat menggunakan konsultasi dan pendampingan off-line dengan konsultan pajak bersertifikasi, bahkan fitur “Catat Kas” untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pembuatan laporan keuangan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version