Menu
in ,

Upaya Pemerintah Genjot Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Upaya Pemerintah Genjot Pertumbuhan Ekonomi Syariah

FOTO: IST

Ekonomi syariah berhasil bertahan di tengah krisis yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19, hal ini sekaligus menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 sebesar -2,07% year on year (yoy), tahun 2021 ini ekonomi syariah unggul dengan pertumbuhan sebesar -1,72% yoy pada tahun yang sama. Perbankan syariah juga telah terbukti bertahan di tengah berbagai krisis ekonomi, termasuk krisis di tahun 1998.

“Ekonomi Syariah di Indonesia, khususnya industri perbankan syariah menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang tahun 2020. Walaupun kita sadar Indonesia sedang dilanda pandemi COVID-19,” ujar Hery Gunardi, Project Management Officer (PMO) Bank Syariah BUMN.

Selain itu, ekonomi syariah memegang peran penting dalam sistem ekonomi negara. Yang mana ekonomi syariah mendorong adanya tatanan ekonomi tanpa monopoli dan cenderung mengurangi kemiskinan dengan aturan kerja sama antar pihak secara adil. Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim sebesar 87,2% dari total populasi pun menjadi faktor kesuksesan pertumbuhan ekonomi syariah.

Peluang besar bagi ekonomi syariah untuk dapat menjadi stimulus ekonomi nasional didukung dengan baik oleh pemerintah. Dapat dilihat bahwa dalam lima tahun terakhir, pemerintah semakin fokus pada pengembangan ekonomi syariah nasional dengan mengesahkan Perpres No. 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kementerian Keuangan berkomitmen untuk merealisasikan langkah-langkah guna meningkatkan pangsa dan peranan ekonomi syariah, antara lain dengan mengoptimalkan instrumen investasi halal dan menambah insentif bagi industri syariah.

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa telah disusun beberapa strategi guna mendorong perkembangan ekonomi syariah. Strategi pertama berupa pengembangan instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) alias sukuk. Sukuk merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada calon investor warga negara Indonesia (WNI). Strategi ini dianggap tepat, melihat semakin tingginya jumlah investor, terutama anak muda, yang tertarik melakukan investasi pada sukuk.

Selain itu, pemerintah juga menyusun mengeluarkan PMK No. 57 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang pengembangan industri halal dan pembebasan beban pada UMKM. Peraturan ini akan membebaskan beban biaya atas sertifikasi halal untuk produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM). UMKM juga akan menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KNEKS beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Lembaga Nasional Single Window (LNSW), dan BPJPH bersinergi melalui kerja sama dalam bentuk dukungan terhadap produk halal yang akan diekspor. Nantinya, produk halal yang akan diekspor dan diimpor akan disertai dengan sertifikat kehalalan produk.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dalam koordinasi klasifikasi produk halal dengan teknologi Harmonized System (HS) Codes. Kode tersebut berfungsi sebagai klasifikasi produk halal yang akan diekspor maupun diimpor. Hal ini penting mengingat kehalalan suatu produk merupakan faktor krusial bagi calon konsumen.

Terakhir, pemerintah akan menyalurkan bantuan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memberikan bantuan pembiayaan produk ekspor UMKM. Bantuan ini akan membantu UMKM dengan cara dukungan pembiayaan dan akses pasar.

Sebelumnya, penerapan rencana-rencana stimulus ini telah dijabarkan, diharap dapat menyukseskan program pemerintah untuk memberdayakan industri halal di Indonesia. Begitu pula dapat menjadi faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kesuksesan rencana ini tak lepas dari peran berbagai stakeholder, yaitu pemerintah, UMKM, dan masyarakat.

 

Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Indonesia, Fakultas: Ekonomi dan Bisnis, Jurusan: Ilmu Ekonomi, Angkatan: 2020

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version