Menu
in ,

Sekali Lagi, UU HPP Bukti Pemerintah Dukung UMKM

Sekali Lagi, UU HPP Bukti Pemerintah Dukung Pelaku UMKM

FOTO: IST

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan sejak Oktober lalu. UU HPP ini menjadi sorotan karena terjadi beberapa perubahan pada peraturan perpajakan dan bahkan ada beberapa peraturan perpajakan yang baru. Salah satu perubahan yang perlu disorot adalah diaturnya besaran bracket atau batas penghasilan bruto (omzet) yang tidak dikenakan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018, pelaku UMKM adalah subjek pajak dan dikenakan Pajak Penghasilan karena memperoleh penghasilan dari peredaran bruto (omzet) usaha. Menurut PP 46/2003, pelaku UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif 1% dari total omzet. Lalu, pemerintah memberi keringanan dengan memangkas tarifnya menjadi 0,5% sejak 2018 melalui PP 23/2018 yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Untuk menangani UMKM terdampak pandemi, pemerintah melakukan upaya berupa pemberian insentif bagi para pelaku UMKM. Mulai dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang belum memberikan insentif kepada pelaku UMKM, lalu PMK-44/PMK.03/2020 yang direvisi hingga yang terbaru, yaitu PMK-82/PMK.03/202 yang memuat perpanjangan masa pemanfaatan insentif bagi para pelaku UMKM hingga Desember 2021.

Pemerintah kembali menunjukkan dukungannya kepada Wajib Pajak pelaku UMKM melalui UU HPP. Selama ini, berapapun omzet yang dihasilkan UMKM dalam satu tahun pajak, selama berada di bawah Rp 4,8 miliar, akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23/2018.

Setelah disahkannya UU HPP, omzet Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) pelaku UMKM yang tidak akan dikenakan tarif PPh Final adalah Rp 500 juta per tahun akan bebas dari tarif PPh Final. Artinya, untuk Wajib Pajak OP yang beromzet di bawah Rp 500 juta selama setahun akan bebas dari tarif PPh Final. Untuk Wajib Pajak OP pelaku UMKM yang memiliki omzet > Rp 500 juta, dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% setelah peredaran brutonya dikurangi Rp 500 juta.

Cara Penghitungan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMKM dengan Omzet > Rp 500 juta

Contoh:

A memiliki usaha dengan omzet Rp 1 miliar selama satu tahun. Maka, penghitungannya sebagai berikut:

PPh Final = (Omzet – Rp 500 juta) x 0.5%

= (Rp 1 miliar – Rp 500 juta) x 0,5%

= Rp 2,5 juta

Jika mengikuti ketentuan sebelum UU HPP ini, maka seharusnya A dikenakan PPh Final sebesar Rp 5 juta.

UU HPP tentang PPh ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Melalui perubahan formula PPh Final yang diatur dalam UU HPP ini, pemerintah melakukan upaya yang dianggap efektif untuk akselerasi pemulihan perekonomian Indonesia dimana UMKM merupakan tonggak perekonomian Indonesia. Perubahan formula pada UU HPP ini salah salah satunya didasari asas keadilan. Artinya, pemerintah menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenakan PPh Final dan Wajib Pajak OP yang dikenakan PPh berdasarkan PPh sesuai dengan ketentuan umum.

 

* Penulis Adalah Mahasiswi Universitas Sumatera Utara, Fakultas: Ilmu Sosial-Ilmu Politik, Jurusan: Administrasi Perpajakan, Angkatan: 2019

* Informasi yang disampaikan dalam Artikel ini Sepenuhnya merupakan Tanggung Jawab Penulis

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version