Dalam self assessment system, salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak yang bersangkutan. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak yang bersangkutan. Apabila SPT Tahunan dilaporkan melewati batas pelaporan, maka akan terkena sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mulai tahun pajak 2025, Wajib Pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menggunakan DJP Online, tetapi sudah menggunakan Coretax, sebuah platform digital modern Direktorat Jenderal Pajak yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan. Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pemenuhan hak maupun pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib pajak, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan.
Agar nantinya pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan dengan lancar pada Coretax, setidaknya 3 tahapan berikut harus dilakukan Wajib Pajak. Jika tidak, Wajib Pajak akan mengalami kendala teknis dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Apa saja tahapan awal yang harus dilakukan? Berikut ulasannya:
1. Aktivasi akun Coretax
Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak. Caranya sangat mudah, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah – langkah berikut ini:
- buka laman Coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id , kemudian pilih aktivasi akun wajib pajak
- ceklis pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
- Masukkan NPWP kemudian klik cari
- Inputkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (apabila muncul notifikasi tanda silang menandakan terdapat ketidaksesuaian data ataupun terjadi perubahan data, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau ke kantor pelayanan pajak).
- lakukan verifikasi identitas.
- ceklis pernyataan kemudian klik Simpan.
- periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email yang masuk berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- silakan login kembali ke Coretax lalu ganti kata sandi dan buat passphrase.

2. Permohonan Kode Otorisasi /Sertifikat digital
Setelah berhasil login Coretax, tahapan berikutnya adalah mengajukan permohonan Kode Otorisasi/sertifikat digital. Kode Otorisasi / sertifikat digital digunakan oleh Wajib Pajak untuk menandatangani segala jenis dokumen perpajakan pada coretax, termasuk SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak.
- Kode Otorisasi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak disebut dengan Kode Otorisasi DJP. Penggunaannya tidak dipungut biaya. Untuk mendapatkan Kode Otorisasi DJP, silakan ikuti langkah berikut:
- login dengan menggunakan akun Coretax pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id
- klik menu Portal Saya , kemudian pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP, buat passphrase sebagai kode otorisasi, kemudian centang pernyataan, lalu klik simpan. Apabila berhasil, sistem akan memberikan notifikasi dan Wajib Pajak dapat mengunduh bukti penerbitan sertifikat digital.

3. Cek Validitas Kode Otorisasi/Sertifikat digital
Tahapan selanjutnya setelah Kode Otorisasi DJP berhasil diterbitkan, yaitu memastikan status Kode Otorisasi VALID. Jika status masih INVALID, maka tidak akan bisa digunakan untuk menandatangani SPT. Cara untuk cek validitas Kode Otorisasi / Sertifikat digital:
- klik menu Portal Saya, pilih Profil Saya kemudian pilih Nomor Identifikasi Eksternal
- Klik Digital Certificate, pastikan status menunjukkan VALID.
- Jika status masih INVALID, geser layar ke sebelah kanan ke kolom Aksi, kemudian klik Periksa Status lalu klik tombol menghasilkan. Apabila berhasil, status akan berubah menjadi VALID dan dokumen Kode Otorisasi DJP akan muncul pada menu Portal Saya – Dokumen Saya.

Dengan melakukan ketiga tahapan diatas – aktivasi akun coretax, memiliki Kode Otorisasi / sertifikat digital, dan validasi Kode otorisasi / sertifikat digital – setidaknya Wajib Pajak selangkah lebih maju dalam menyambut musim pelaporan SPT Tahunan yang akan segera tiba.
Yuk, lakukan persiapan sejak sekarang agar lebih tenang dan jangan tunggu mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments