in ,

PMK-52; Insentif PPh Ps.22 LJK Bulion ditengah lonjakan harga emas

FOTO : IST

PMK-52; Insentif PPh Ps.22 LJK Bulion ditengah lonjakan harga emas

PMK Nomor 52 Tahun 2025 dan ketentuan pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan emas kepada penyelenggara kegiatan usaha bullion. Pada 25 Juli 2025, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 52 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023. Peraturan ini resmi mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, dan mengatur kembali ketentuan PPh Pasal 22 terkait penjualan emas batangan dan perhiasan, terutama untuk transaksi kepada pelaku usaha bulion yang merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) tertentu.

PMK ini merupakan kelanjutan dari PMK-51 Tahun 2025, yang secara khusus menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan oleh LJK penyelenggara usaha bulion, termasuk LJK yang telah memperoleh izin dari OJK.

Apa Itu Usaha Bulion?

Usaha bulion meliputi layanan terkait emas batangan, seperti simpanan emas, perdagangan emas, pembiayaan emas, dan penitipan emas. Semua kegiatan ini dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah mendapat izin resmi dari OJK, mencakup bank bulion, lembaga keuangan mikro, pasar modal, hingga lembaga pembiayaan lainnya.

Latar Belakang Pengaturan Ulang

Sebelumnya, pengaturan PPh Pasal 22 atas transaksi emas diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK-81 Tahun 2024. Namun, muncul permasalahan tumpang tindih dalam pelaksanaannya:

Baca Juga  Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

* Penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ketika menjual kepada LJK Bulion.

* Sementara itu, LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian yang sama.

Untuk mengurangi beban pajak berlapis dan mengevakuasi ketimpangan perlakuan antara transaksi dalam negeri dan impor, pemerintah menerbitkan PMK baru untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak dan memberi kepastian hukum.

Inti PMK-52 Tahun 2025: Pembebasan PPh Pasal 22

Penjualan Emas ke LJK Usaha Bulion:

Pasal 1 PMK-52 Tahun 2025  menegaskan bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha perhiasan atau pengusaha emas batangan ke LJK penyelenggara usaha bulion tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, asalkan LJK tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.

Ini artinya pengusaha emas tidak lagi harus memungut PPh 22 sebesar 0,25% ketika menjual ke bank bulion, menghilangkan beban pajak ganda.

Pengecualian Lain: Konsumen Akhir dan UMKM

Selain itu, PMK ini juga menetapkan bahwa penjualan emas perhiasan atau batangan kepada pihak tertentu tidak dipungut PPh Pasal 22, yaitu:

1. Konsumen akhir, termasuk individu yang membeli emas untuk kebutuhan pribadi.

2. Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final, dengan peredaran bruto tertentu dan sudah memiliki keterangan resmi yang terkonfirmasi oleh sistem DJP.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

3. Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemungutan PPh 22.

Batas Transaksi Bebas Pajak sampai Rp 10 Juta

Khusus untuk transaksi antara konsumen akhir dan LJK bulion, jika nilai transaksi ≤ Rp 10.000.000, maka tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, maka LJK bulion wajib memungut tarif 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).

Tarif Impor Emas Batangan

Meskipun fokus utama PMK-52 Tahun 2025 adalah perdagangan dalam negeri, namun masih tetap konsisten dengan pengaturan PMK-51 Tahun 2025 bahwa impor emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, untuk menyamakan tarif dengan transaksi domestik dalam rangka keadilan perlakuan pajak.

Dampak Kenyamanan dan Administrasi

Eliminasi Tumpang Tindih Pajak

Dengan PMK-52 Tahun 2025 diterapkan, pengusaha emas tidak lagi perlu memungut PPh 0,25% saat menjual ke LJK bulion. Selanjutnya, LJK juga hanya memungut jika kewajiban terpenuhi (misalnya transaksi > Rp 10 juta), sehingga mengurangi beban pajak berlapis dan memberi kepastian.

Sederhana Tanpa SKB

Pengecualian diberikan tanpa perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas bagi transaksi tertentu seperti konsumen akhir atau LJK, sehingga administrasi menjadi lebih efisien, tanpa dokumentasi tambahan.

Kepastian Hukum dan Konsistensi Tarif

Tarif 0,25% diberlakukan seragam untuk transaksi domestik dan impor, menciptakan kesetaraan perlakuan antara emas impor dan lokal, serta memudahkan pelaporan dan pengawasan oleh DJP.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Ringkasan Ketentuan Utama

Pihak Terlibat

Nilai Transaksi

PPh Pasal 22

Konsumen akhir
≤ Rp 10.000.000
Dikecualikan
Konsumen akhir
Rp 10.000.000
Dikenai LJK: tarif 0,25%
Pengusaha emas-LJK Bulion
Berapapun
Dikecualikan
Penjualan ke UMMK/PPh final/SKB
Berapapun
Dikecualikan
Impor emas batangan

Tarif 0,25%

Kesimpulan dan Manfaat

PMK-52 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis untuk menyelaraskan perpajakan di sektor perdagangan emas, terutama terkait LJK bulion. Beberapa manfaat dari PMK ini antara lain:

* Kemudahan administrasi: tidak perlu pemungutan pajak berlapis oleh pengusaha dan LJK.

* Kepastian hukum: ketentuan berlaku jelas sejak 1 Agustus 2025.

* Efisiensi: transaksi kecil (≤ Rp 10 juta) bebas pajak untuk konsumen.

* Kesetaraan tarif: tarif impor dan domestik sama, meningkatkan konsistensi sistem.

* Mendorong investasi emas dalam negeri, ditengah lonjakan harga emas melalui lembaga resmi OJK.

Secara keseluruhan, PMK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung pengembangan sektor bulion sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus memberi kejelasan dan kemudahan bagi pelaku usaha dan konsumen emas batangan di Indonesia

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *