in ,

Penyalahgunaan P3B

FOTO : IST

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dapat memberikan manfaat kepada penerima penghasilan di luar negeri. Manfaat tersebut dapat berupa pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pengecualian dari pengenaan pajak. Sebagai contoh sederhana, PT A di Indonesia membayar dividen kepada X Corp, induk usahanya yang berada di luar negeri. Tanpa manfaat P3B, tarif umum pajak penghasilan (PPh) pasal 26 yang berlaku bagi X Corp adalah 20%. Dengan penerapan P3B, tarif PPh dapat berkurang, misalnya menjadi 10%. Manfaat P3B tentunya berhubungan dengan tujuan dibentuknya suatu P3B, yaitu untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda dan terjadinya penghindaran pajak.

Ketentuan operasional mengenai P3B di Indonesia merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-25). PER-25 mengatur bahwa agar dapat memperoleh manfaat P3B, penerima penghasilan di luar negeri harus memenuhi beberapa syarat kumulatif. Syarat pertama, penerima penghasilan tersebut bukan merupakan subjek pajak dalam negeri Indonesia. Syarat kedua, penerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi mitra P3B Indonesia. Syarat ketiga, tidak terjadi penyalahgunaan P3B. Syarat keempat, penerima penghasilan tersebut merupakan beneficial owner, jika dipersyaratkan oleh klausul P3B yang relevan (misalnya untuk penghasilan berupa bunga, dividen, dan royalti).

Apa makna frasa “tidak terjadi penyalahgunaan P3B” dalam konteks PER-25? PER-25 mengatur dua aspek umum yang menjadi indikator bahwa penerima penghasilan di luar negeri tidak melakukan penyalahgunaan P3B. Detail indikator tersebut dituangkan dalam daftar pertanyaan yang harus diisi oleh penerima penghasilan di luar negeri (Form DGT) dan disampaikan kepada pembayar penghasilan di Indonesia sebagai pemotong PPh.

Indikator pertama adalah tidak ada skema transaksi, baik secara langsung atau tidak langsung, yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak dan/atau tidak dikenai pajak sama sekali (double non-taxation). Indikator kedua berhubungan erat dengan aspek substansi legal dan ekonomi; kapabilitas manajemen usaha, aset, pegawai; dan kegiatan usaha aktif pihak penerima penghasilan di luar negeri.

Secara spesifik, pihak luar negeri yang ingin memperoleh manfaat P3B harus memiliki substansi ekonomi dalam pendirian atau pelaksanaan transaksi, dan substansi ekonomi tersebut sesuai dengan substansi legalnya. Selain itu, pihak luar negeri juga memiliki kewenangan manajemen, aset tetap dan tidak tetap (diluar aset yang menjadi sumber penghasilan dari Indonesia) dan keahlian pegawai yang memadai dalam bertransaksi atau melakukan usaha. Tidak lupa, pihak luar negeri juga harus memiliki kegiatan usaha aktif selain sekedar menerima penghasilan dividen, bunga dan royalti dari Indonesia. Kegiatan usaha aktif secara konkrit diwujudkan dalam bentuk pengeluaran biaya usaha, melakukan kegiatan, atau menanggung risiko.

Sebagai contoh sederhana, jika PT A di Indonesia membayar dividen kepada X Corp di luar negeri, namun berdasarkan informasi relevan diketahui bahwa X Corp ternyata tidak memiliki aset selain investasi pada PT A, tidak memiliki pegawai sama sekali dan juga tidak menanggung biaya pegawai, serta penghasilan dividen X Corp tersebut sama sekali tidak terutang PPh di negaranya. Sebagian besar atau seluruh dividen tunai yang diterima X Corp dari PT A langsung dibayarkan oleh X Corp kepada pemegang sahamnya di negara lainnya. Kondisi ini dapat mengakibatkan eksposur pajak kurang bayar bagi PT A sebagai pembayar penghasilan dan pemotong PPh.

Dengan demikian, perlu digarisbawahi, bahwa memperoleh manfaat P3B bukan hanya isu administrasi semata (misalnya sebatas pelaporan surat keterangan domisili/SKD), namun justru merupakan isu substansi bagi pihak pembayar dan penerima penghasilan. Pembayar penghasilan sebagai pemotong PPh perlu memperhatikan isu penyalahgunaan P3B tersebut dengan lebih baik, mengingat potensi eksposur risiko pajak kurang bayar yang dapat ditanggungnya.

Artikel merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili kebijakan institusi.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *