Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak di Era Coretax
oleh: Ni Putu Ariasih, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Bali
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-9/PJ/2025 yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan mencegah kebocoran penerimaan negara.
Latar Belakang Kebijakan
Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, praktik penerbitan faktur pajak tidak sah baik yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya maupun yang diterbitkan oleh pihak yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Melalui PER-9/PJ/2025, DJP menegaskan perlunya tindakan preventif dan korektif terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut. Kebijakan ini juga mencabut aturan sebelumnya, yakni PER-19/PJ/2017 jo. PER-16/PJ/2018.
Mekanisme Penonaktifan Akses
Pasal 2 dalam PER-9/PJ/2025 menyebutkan bahwa Dirjen Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap dua kategori wajib pajak:
- Wajib Pajak Terindikasi Penerbit PKP yang diduga menerbitkan faktur pajak tidak sah, baik karena menyalahgunakan status PKP maupun belum memiliki hak pengukuhan.
- Wajib Pajak Terindikasi Pengguna merupakan PKP yang menggunakan faktur pajak tidak sah dalam pengkreditan pajak masukan pada SPT Masa PPN.
Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan yang mencakup analisis terhadap:
- Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha.
- Kesesuaian kegiatan usaha.
- Indikasi pengkreditan pajak masukan dari faktur tidak sah
Prosedur Pemberitahuan dan Klarifikasi
Setelah akses dinonaktifkan, DJP akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada wajib pajak terkait. Wajib pajak memiliki hak untuk melakukan klarifikasi, namun dengan ketentuan:
- Klarifikasi harus disampaikan langsung oleh wajib pajak atau pengurusnya.
- Tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
- Harus dilengkapi dokumen pendukung seperti KTP, akta pendirian, surat keterangan lokasi usaha, foto kegiatan usaha, dan bukti transaksi selama satu tahun terakhir
Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kalender untuk menanggapi klarifikasi tersebut.
Penonaktifan akses pembuatan faktur pajak memiliki dampak signifikan terhadap operasional wajib pajak. Tanpa akses tersebut, PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak, yang berpotensi menghambat transaksi bisnis dan menurunkan kepercayaan mitra usaha.
Namun, dari sisi pemerintah, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk:
- Meningkatkan integritas sistem perpajakan.
- Mencegah praktik manipulatif yang merugikan negara.
- Mendorong wajib pajak untuk lebih transparan dan patuh terhadap regulasi.
Coretax, sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang mulai diterapkan secara nasional, memungkinkan integrasi data dan pengawasan yang lebih ketat. Penonaktifan akses faktur pajak kini dapat dilakukan secara sistematis dan terukur, tanpa harus menunggu proses manual yang panjang.
Selain itu, Coretax juga mendukung pelaporan elektronik, validasi data, dan pengiriman keputusan secara digital, sehingga mempercepat proses klarifikasi dan pemulihan akses bagi wajib pajak yang terbukti tidak bersalah.
Tantangan Hukum: Antara Kepastian dan Keadilan
- Asas Kepastian Hukum
Penonaktifan akses faktur pajak berdampak langsung pada hak wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tanpa akses tersebut, PKP tidak dapat menerbitkan faktur pajak, yang berpotensi menghambat transaksi bisnis. Jika tidak disertai prosedur yang transparan dan akuntabel, kebijakan ini bisa dianggap melanggar asas kepastian hukum.
- Risiko Gugatan Administratif
Wajib pajak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau bahkan gugatan ke Pengadilan Pajak. Terutama jika penonaktifan dilakukan berdasarkan analisis intelijen yang belum terbukti secara hukum. Hal ini menuntut DJP untuk memiliki bukti kuat dan prosedur yang sesuai dengan prinsip due process of law.
- Klarifikasi yang Tidak Dikuasakan
Ketentuan PER-9/PJ/2025 mengatur bahwa klarifikasi atas penonaktifan akses harus disampaikan langsung oleh pengurus wajib pajak dan tidak dapat dikuasakan. Ketentuan ini bisa menyulitkan wajib pajak yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan sumber daya hukum.
- Kesiapan Infrastruktur Coretax
Beberapa pelaku usaha dan wajib pajak mengeluhkan kendala teknis dalam sistem Coretax, seperti gangguan akses dan ketidakstabilan sistem. Jika sistem tidak berjalan optimal, pelaksanaan regulasi bisa terganggu dan menimbulkan celah hukum.
Peluang Hukum: Reformasi dan Penguatan Sistem
- Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Kewenangan penonaktifan akses memberikan DJP instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran administratif. Ini menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik manipulatif yang selama ini sulit dijangkau oleh pemeriksaan konvensional.
- Digitalisasi dan Transparansi
Coretax memungkinkan pelacakan transaksi dan validasi data secara real-time. Proses hukum menjadi lebih terdokumentasi dan dapat ditelusuri, sehingga memperkuat akuntabilitas DJP dalam setiap tindakan penonaktifan.
- Peningkatan Kepatuhan Sukarela
Dengan adanya risiko penonaktifan akses, wajib pajak terdorong untuk lebih disiplin dalam administrasi dan dokumentasi transaksi. Ini membuka peluang bagi DJP untuk membangun budaya kepatuhan berbasis risiko dan data.
- Harmonisasi Regulasi
PER-9/PJ/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari PMK 81/2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ini menunjukkan arah reformasi hukum perpajakan yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap era digital.
Kesimpulan
Penonaktifan akses pembuatan faktur pajak merupakan kebijakan penting dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan Indonesia.
Dari sisi hukum, kebijakan ini menghadirkan tantangan dalam hal perlindungan hak wajib pajak dan kepastian hukum. Namun, jika dijalankan dengan prosedur yang transparan, berbasis data, dan didukung sistem yang andal, kebijakan ini berpotensi memperkuat integritas dan efektivitas penegakan hukum pajak di Indonesia. Kewenangan ini dapat menutup celah penyalahgunaan dan memperkuat penerimaan negara.
Dengan kolaborasi antara DJP, pelaku usaha, dan masyarakat, sistem perpajakan yang adil dan transparan bukanlah sekadar harapan, melainkan keniscayaan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Comments