in ,

Pembebasan PPN Buku sebagai Upaya Meningkatkan Budaya Literasi

Pembebasan PPN Buku
FOTO: IST

Pembebasan PPN Buku sebagai Upaya Meningkatkan Budaya Literasi

Istilah “buku sebagai jendela dunia” sudah dikenal sejak lama. Lebih jauh, buku memiliki kaitan erat dengan kemajuan peradaban. Membaca merupakan sebuah langkah awal untuk menuju gerbang peradaban. Sejarah mencatat, perubahan besar pada suatu bangsa kerapkali diawali dengan bangkitnya semangat membaca (Kompas.id, 2019).

Namun sayangnya, skor literasi membaca Indonesia masih dapat dikategorikan rendah. Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Program for International Student Assessment (PISA) 2022, skor literasi membaca Indonesia mencapai 359 poin. Capaian tersebut lebih rendah 12 poin dibandingkan tahun 2018 yang mana Indonesia mendapat skor 371 (Kompas.com, 2022).

Padahal konsumsi terhadap buku berkaitan erat dengan eksternalitas positif. Allington dkk. dalam Neuman dan Moland (2016, h. 127) menyatakan bahwa akses terhadap buku pada anak-anak memiliki efek jangka menengah dan jangka panjang seperti meningkatnya kosa kata, pengetahuan dasar, dan pemahaman keterampilan. Membaca juga memungkinkan orang untuk memproses informasi yang mengarah pada pengambilan keputusan yang cerdas, memiliki peran vital bagi masyarakat, melalui identifikasi terhadap sumber informasi, dan penggunaan informasi dalam pemikiran kritis dan pemecahan masalah (Borowiecki dan Navarette, 2017, h. 9).

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Melalui instrumen pajak, Pemerintah juga turut berupaya untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan memberikan insentif pembebasan PPN untuk buku. Sejak tahun 2000, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 146 Tahun 2000, Pemerintah telah memberikan insentif PPN atas buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Terbaru, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/PMK.010/2020 (PMK 5/2020) Tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur buku-buku yang dibebaskan PPN termasuk juga dalam bentuk e-book (buku eletronik).

Apa saja buku yang dibebaskan PPN?

PMK 5/2020 mendefinisikan buku sebagai karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara berkala. Definisi ini tidak terdapat dalam peraturan-peraturan sebelumnya sehingga memberikan kejelasan bahwa buku yang diberikan pembebasan PPN tidak hanya dalam bentuk cetak/fisik tetapi juga dalam bentuk elektronik (e-book). Hal ini mengingat, seiring perkembangan teknologi, buku tidak lagi hanya berbentuk fisik tetapi juga dapat berbentuk elektronik yang dikenal sebagai e-book.

Adapun untuk jenis-jenis buku yang dibebaskan PPN dapat dijelaskan sebagai berikut:

Baca Juga  Properti Mewah Konglomerat RI di China: AEOI DJP Masih Ada Celah?

1) Buku pelajaran umum adalah buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan sebagaimana dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  • tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;
  • tidak mengandung unsur pornografi;
  • tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
  • tidak mengandung ujaran kebencian.

Dalam hal persyaratan tersebut tidak terpenuhi, penerbit dan/atau importir buku umum wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

2) Kitab suci, terdiri atas:

  • Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma;
  • Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Punara, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  • Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
  • Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dalam PMK 5/2020, tidak membatasi definisi buku pelajaran agama yang sebelumnya dalam PMK 122/PMK.011/2013 didefinisikan sebagai buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan di bidang agama. Sehingga, selama buku-buku tidak bertentangan dengan hal yang dilarang dalam PMK 5/2020 maka buku-buku tersebut dapat memperoleh pembebasan PPN. Penerbit/importir buku juga tidak perlu memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN untuk dapat memberoleh fasilitas pembebasan PPN.

Hal tersebut jelas memberikan kemudahan bagi penerbit dan importir buku sehingga diharapkan dapat membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau dan dalam dalam cakupan yang lebih luas juga sebagai upaya untuk mendukung budaya literasi di masyarakat.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *